Berita Denpasar

Edarkan Sabu, Mondo Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Mondo Kamawijaya (41) divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu, Mondo Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mondo Kamawijaya (41) divonis pidana penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Denpasar ini divonis karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu


Atas vonis majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa pun pasrah menerima.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Badung, Sura Dituntut 9 Tahun Penjara, Kerap Transaksi di Darmasaba

"Terdakwa menerima divonis penjara 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," ungkap Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 22 Mei 2023.


Prami mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Mondo dengan pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Dua Napi Inisial J Bantah Pesan Sabu-sabu, Penyelundupan Paket Narkoba ke Rutan Bangli


"Jaksa juga menyatakan menerima vonis dari majelis hakim," imbuh advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Mondo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Kurir Ojol Kirim Paket Ke Rutan Bangli, Saat Dibuka Isinya Ternyata Paket Sabu


Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mondo ditangkap petugas kepolisian Sat Narkoba Polresta Denpasar di sekitar Pemogan, Denpasar Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta, Buruh Bangunan ini Diganjar 7 Tahun Penjara

Terdakwa ditangkap bermula adanya informasi masyarakat yang menyebut terdakwa diduga menguasai narkotik. 


Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan terdakwa.

Terdakwa pun terpantau sedang berada di wilayah Pemogan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas lalu meringkus terdakwa. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dari terdakwa berupa 1 paket sabu. Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Yeh Biu Sesetan, Denpasar Selatan. 

Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Kena Tuntutan 8 Tahun Penjara, Rahmat Diringkus Dengan BB Ganja, Sabu dan Ekstasi


Dalam penggeledahan kedua ini, kembali petugas kepolisian menemukan 1 plastik klip sabu. Sehingga ada 2 paket sabu yang disita dari terdakwa dengan berat 28 gram netto.

Selain itu juga disita 1 timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong), 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.


Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku narkoba tersebut adalah milik Adi (buron).

Terdakwa hanya bekerja menempelkan kembali paket sabu itu sesuai perintah Adi, dengan imbalan uang Rp50 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved