Kantongi Izin Majelis Hakim, Keluarga Minta Dokter Terawan Rawat Lukas Enembe di RSPAD
Kantongi Izin Majelis Hakim, Keluarga Minta Dokter Terawan Rawat Lukas Enembe di RSPAD
Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto.
Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Lukas Enembe Dirawat Eks Menkes Terawan Selama di RSPAD Gatot Soebroto
6 Berita Bali Hari Ini, MDA Tanggapi Polemik Bendesa Adat, Volume Sampah Sungai Meningkat |
![]() |
---|
Selebgram Bali NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum |
![]() |
---|
WAYAN SUARJANA Dipukuli Membabi Buta, Dibalas Pembunuhan Gunakan Pedang di Buleleng |
![]() |
---|
NEKAT Rudapaksa Gadis Tuli & Bisu Sampai Hamil, Sahadi Divonis 12 Tahun Penjara Sidang PN Singaraja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.