Berita Denpasar
Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum
Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dari Lurah Jimbaran, Jl Uluwatu I, Banjar Pesalakan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Bali semakin memanaskan.
Terdakwa I Made Dharma diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dakwaan jaksa yang tidak pernah dia lakukan sampai dirinya ditahan di Rutan dan menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sekitar Agustus 2022, terdakwa membuat surat palsu yang dapat digunakan secara hukum, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Baca juga: PELAKU Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali Masih dalam Pengejaran, Identitas Sudah Diketahui
Tim kuasa hukum Terdakwa I Made Dharma Warsa T Bhuwana, SH.,M.M., I Gede Bina, S.H., Kadek Eddy Parmana, S.H., Ni Nyoman Widi Trisnawati, S.H., Maria M. Pakel, S.H., M.H., Junia Adolfina Blegur Laumuri, S.H., M.H. melalui Juru bicara tim kuasa hukum Samuel Hanok Jusuf Uruilal, S.T., S.H., M.H. menjelaskan, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa I Made Dharma, S.H didakwa dengan dakwaan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dimana pada intinya terdakwa disangka melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah olah diterbitkan oleh Lurah Jimbaran untuk digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar, sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025.
"Dakwaan tersebut mengandung cacat formil karena dakwaannya terlalu prematur karena berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tahap pelimpahan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan tidak ada satu bukti pun mengenai hasil laboratorium forensik tentang pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh terdakwa," ujarnya di Denpasar, Sabtu (3/5/2025).
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku, Ada Luka Tusuk pada Jenazah di Dalam Mobil di Sidakarya Denpasar
Padahal dalam tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP atau yang biasa disebut dengan forgery merupakan salah satu kejahatan yang sulit diungkap dan dibuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan.
Hal ini dikarenakan tulis tangan dan tanda tangan identik dengan kepribadian seseorang, sehingga dalam proses pembuktiaanya diperlukan ilmu bantu (ilmu forensik).
Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Laboratorium forensik yang merupakan bagian dari POLRI yang bertugas untuk menyelidiki terjadinya pemalsuan surat pada suatu perkara, sehingga dengan terbuktinya terjadi tindak pidana, maka pelakunya dapat diseret ke pengadilan.
Proses pada laboratorium forensik harus dipergunakan untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Apabila hal tersebut tidak dilakukan (tidak dimohon) oleh Penuntut Umum, maka sudah sepatutnya dalam keputusan Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan si terdakwa dari semua tuntutan hukum.
Peranan Laboratorium Forensik untuk menentukan seseorang didepan pengadilan sangatlah menentukan untuk seseorang terdakwa yang didakwakan melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan agar dapat dipersalahkan atau tidak, namun faktanya dalam perkara terdakwa tidak pernah dilaksanakan," ujarnya.
Dalam Yurisprudensi Putusan MA RI No. 52 K/Kr/1969 telah secara tegas menyatakan, dalam perkara pemalsuan tanda tangan, apabila tidak dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap keaslian tanda tangan, maka tidak dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melakukan pemalsuan. Putusan MA RI No. 538 K/Pid/1995 menyatakan “bahwa dalam perkara pemalsuan tanda tangan, tanpa bukti ilmiah dari laboratorium forensik, hakim tidak boleh menyimpulkan adanya pemalsuan hanya dari keterangan korban atau saksi semata.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam perkaraterdakwa sangat layak dan patut diuji laboratorium forensik terlebih dahulu tanda tangan terdakwa dan Lurah Jimbaran (I Wayan Kardiyasa, S.Pd.) sebelum memproses terdakwa dalam persidangan ini untuk mengungkap secara pasti suatu alat bukti yang diragukan keasliannya, sehingga dengan sendirinya memberi jaminan terhadap kepastian hukum.
Dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak dijelaskan dengan lengkap uraian unsur perbuatan materiil. Dakwaan kesatu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP yakni tentang bagaimana cara terdakwa di dalam surat palsu, justru dalam uraian Penuntut Umum menyatakan bahwa saksi Ni Wayan Kertiasih memberikan No. register surat keluar teregistrasi No.470/101/Pem, karena saksi Ni Wayan Kertiasih telah melihat tandatangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran. Bahwa saksi merupakan pegawai kelurahan yang bertugas untuk merigister surat-surat yang dikeluarkan oleh kelurahan.
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.