Berita Denpasar

Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum

Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum

istimewa
Minim Bukti Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Demi Hukum 

Saksi Ni Wayan Kertiasih sangat paham mengenai tanda tangan Lurah Jimbaran dan stempel Kelurahan Jimbaran sebagaimana disampaikan pada alinea 1 surat dakwaan.

Penuntut Umum tidak menjelaskan dalam surat dakwaan mengenai uraian tentang bagaimana cara terdakwa dalam membuat surat palsu dan tidak jelas mengenai bagian mana dari surat tersebut yang isinya tidak benar.

Jikapun dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan terdakwa membuat surat di luar kelurahan seharusnya tempat pembuatan surat (locus delicti) dan waktu membuat surat (tempus delicti) harus diuraikan cermat, jelas dan lengkap, bukan sebaliknya menyatakan dibuat di kelurahan.

Bahwa dalam persidangan perdata Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasa, S.Pd. membenarkan telah menandatangani surat yang didakwakan, dan kemudian menyatakan mencabut dan menyatakan surat tersebut tidak lagi berlaku, dengan demikian sangatlah kabur dan tidak jelas uraian Penuntut Umum yang menyatakaan bahwa saksi I Wayan Kardiasa selaku Lurah Jimbaran tidak pernah menadatangani surat aquo.

Samuel tegaskan Terdakwa tidak pernah memalsukan atau menggunakan surat palsu dalam gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar terkait surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 yang diduga palsu itu tidak benar karena sebelum surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 diterbitkan oleh kelurahan Jimbaran.

Terdakwa mengajukan permohonan kepada Lurah untuk menjelaskan sejumlah bidang tanah yang tercatat didalam buku rincikan kelurahan Jimbaran yaitu surat permohpnan tanggal 8 Juli 2022  sehingga terbitlah surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 dan juga tidak ada menggunakan surat palu karena pada saat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 di gunakan di Pengadilan lurah jimbaran belum mencabut surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022, pencabutan dilakukan pada saat lurah Jimbaran di jadikan saksi oleh pihak penggugat, secara logika surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 adalah produk yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Jimbaran kalau bukan produk lurah jimbaran apa alasan lurah jimbaran mencabut surat surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 di muka persidang. 
Dalam surat dakwaan yang dibuat secara alternatif sangatlah tidak cermat karena bentuk surat dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sedangkan dalam uraiannya perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang terdapat dalam satu title perbuatan yang dilanggar sama namun hanya terdapat perbedaan dalam penghukuman, maka dakwaan harus dibuat secara subsidaritas.
Dalam uraian dakwaan alternatif kedua yang dirumuskan oleh Penuntut Umum tidak diuraikan secara jelas mengenai isi surat atau bentuk surat yang dipalsu, sehingga sangat sulit bagi terdakwa untuk memahami isi dakwaan yang akan menyulitkan terdakwa untuk menggunakan hak terdakwa untuk membela diri. Uraian dakwaan Penuntut Umum seolah-olah terdakwa menggunakan surat yang palsu tanpa dengan jelas menguraikan dimana, kapan, dan bagaimana cara terdakwa dalam membuat suart palu yang isinya tidak benar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dalam surat dakwaan tidak ada satu pun saksi diuraikan Penuntut Umum yang melihat, kapan, dimana, bagaimana cara dan waktu terdakwa membuat serta menandatangani surat keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022 mengatasnamakan Lurah Jimbaran untuk digunakan sebagai bukti surat dan dasar gugatan perkara Nomor: 50/Pdt.G/2023/PN. Dps pada Pengadilan Negeri Denpasar.
"Surat dakwaan yang tidak melukiskan secara jelas tentang hal ihwal perbuatan terdakwa, dakwaan tersebut batal demi hukum. Ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur  libele atau kabur. Dengan demikian sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-128/BDG/EOH/03/2025, tertanggal 8 April 2025 dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved