Pemilu 2024

Ratusan Caleg Bangli Belum Penuhi Syarat, Deadline Perbaikan pada 9 Juli

Ratusan Caleg Bangli Belum Penuhi Syarat *Deadline Perbaikan pada 9 Juli

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Verifikasi Caleg - KPU Bangli saat mengumumkan berakhirnya verifikasi dokumen administrasi bakal Caleg, Minggu (25/6). 

BANGLI, TRIBUN-BALI.COM - KPU Bangli telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen para bakal calon anggota DPRD Bangli.

Hasilnya diketahui dari 319 bakal calon yang tersebar di 16 partai politik (Parpol), 50 persen di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan mengungkapkan, dokumen yang belum memenuhi syarat banyak ragam dan variasinya.

Contohnya surat keterangan sehat yang tidak dicantumkan kapan pemeriksaan kesehatan.

"Adapula bakal Caleg ini salah dalam melakukan upload. Misalnya ijazahnya tertera SMA, namun yang diupload ijazah S1," ungkapnya, Minggu (25/6).

Terkait adanya indikasi ijazah palsu, Pujawan mengatakan pihaknya telah komunikasi dan koordinasi ke dinas pendidikan maupun instansi terkait yang membidangi.

Walau demikian pihaknya hingga kini belum menemukan hal tersebut.

"Ada salah satu Caleg yang menyertakan surat keterangan karena ijazahnya hilang. Surat itu sudah ditandatangani pihak sekolahnya. Namun demikian kami tetap kroscek ke sekolah yang bersangkutan dan dibenarkan oleh pihak sekolah," ucapnya.

Walaupun masih banyak ditemukan calon yang terkategori belum memenuhi syarat, Pujawan meminta pada para calon agar segera melakukan perbaikan.

Di mana sesuai jadwal, masa perbaikan dokumen administrasi dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli.

Pujawan menambahkan, pada masa perbaikan ini ada dua status, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Transaksi Penjualan Sapi di Pasar Hewan Beringkit Malah Menurun

Namun setelah habis masa perbaikan, dan masuk ke proses verifikasi administrasi pasca perbaikan, maka status yang akan disematkan pada dokumen administrasi berubah menjadi memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Apabila dalam proses verifikasi administrasi pasca perbaikan caleg bersangkutan berstatus tidak memenuhi syarat, maka dia tidak bisa ikut dalam tahapan berikutnya. Dan caleg tersebut tidak bisa diganti. Karena yang bisa diganti hanya yang berstatus memenuhi syarat," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved