Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi

Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi

net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten memberikan klarifikasi kasus video hubungan badan mahasiswi Pandeglang berinisial IS.

Kasus video intim mahasiswi itu kini viral di media sosial.

"Teman-teman mungkin sudah paham ada kasus viral, kakak korban kasus UU ITE yang sudah disidangkan di Pandeglang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (26/6/2023) malam.

"Seolah-olah temen-temen jaksa di Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak mengakomodir apapun yang menjadi keinginan korban,".

Baca juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Dikabarkan Putus, Dampak Video Syur 42 Detik?

Pernyataan itu disampaikan menanggapi viralnya kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang yang menjadi trending topik di Twitter.

Kasus tersebut viral setelah seseorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan membagikan kisah yang dialami adiknya melalui twitter dengan nama akun @zanatul_91.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis dalam caption twitter akun atas nama @zanatul_91.

Kemudian akun tersebut juga mengaku bahwa pihak keluarga korban dipersulit dalam persidangan.

Baca juga: UPDATE Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Janda: Punya 12 Video Syur dan Istri Sah Alami KDRT

Bahkan ia mengklaim mendapatkan intimidasi oleh pihak Kejaksaan.

"Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tambahnya.

Menurut Didik Farkhan Alisyahdi perkara kasus yang viral tersebut awalnya ditangani oleh Polda Banten.

Di mana dalam kasusnya, seorang perempuan berinisial IS yang menjadi korban penyebaran video asusila oleh terdakwa berinisial AH.

IS dan AH diduga telah menjalin hubungan berpacaran sejak masih duduk dibangku SMP sekitar tahun 2016 sampai dengan kuliah.

Sekitar tahun 2021, AH diduga melakukan hubungan persetubuhan bersama dengan korban IS di rumah terdakwa yang berlokasi di Pandeglang.

Di mana dalam peristiwa itu, IS diduga tidak sadarkan diri karena IS dalam keadaan mabuk.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved