Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi

Jaksa Klarifikasi Kasus Video Hubungan Badan Mahasiswi Pandeglang, Tak Ada Intimidasi

net
Ilustrasi 

Pada saat kondisi itu, AH memanfaatkan momen tersebut dengan membuat video persetubuhan antara terdakwa dan korban.

Kemudian video yang disimpan terdakwa di HP miliknya, menjadi alat mengancam korban.

Dalam dakwaannya, terdakwa mempergunakan video tersebut guna mengancam korban ketika korban meminta putus hubungan dengan terdakwa.

Bahkan video tersebut juga sempat dikirim ke teman korban berinisial SM melalui Direct Messenger Instagram.

Sehingga korban kemudian melaporkan kasus UU ITE tersebut ke Polda Banten.

"Perkara ini dari Polda, ditangani Pidum Kejati Banten, dan setelah tahap dua dikirim beserta locus di Pandeglang," ungkapnya.

Setelah berkas sudah dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Pengadilan.

Dikatakan Didik, kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Saat ini, kata dia, perkara tersebut sudah disidangkan sebanyak tiga kali persidangan.

"Baru datanglah korban didampingi kakanya ke kantor Kejari, ini awalnya yang viral," katanya.

Didik menuturkan bahwa pada saat kakak korban datang ke kantor Kejari Pandeglang.

Kakak korban melaporkan ke Kejaksaan bahwasanya sekitar tiga tahun yang lalu adiknya berinisial IS tersebut pernah menjadi korban pemerkosaan oleh terdakwa.

"Ini mungkin ada miss, karena datang menyampaikan soal kasus pemerkosaan tiga tahun lalu," katanya.

"Kemudian jaksa menyampaikan lapor saja ke Polda dan bagaimana visumnya kan sudah tiga tahu lalu? itu lah yang dianggap jaksa tidak respon, padahal sesuai hukum acaranya ada di Polda," tambahnya.

Kemudian mengenai pengakuan keluarga korban yang dianggap dilarangan menggunakan kuasa hukum oleh pihak Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved