Pilpres 2024
SBY Benarkan Jokowi Endorse Capres, Asal Tak Menggunakan Perangkat Negara
SBY Benarkan Jokowi Endorse Capres *Asal Tak Menggunakan Perangkat Negara *Juga Tidak Salah Jika Presiden Intervensi Parpol
JAKARTA, TRIBUN-BALI.COM - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berhak memberikan dukungan (endorsement) terhadap bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon wakil presiden (Bacawapres), asal tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
"Tentu dengan catatan beliau tidak menggunakan sumber daya negara untuk menyukseskan kandidat yang dijagokannya itu," kata SBY dalam tulisannya yang berjudul "Pilpres 2024 dan Cawe-cawe Presiden Jokowi)" yang disampaikan kepada kader Partai Demokrat dalam forum Mimbar Demokrat di Jakarta, Senin (26/6).
"Jika kemudian perangkat negara, termasuk fasilitas dan uang negara digunakan untuk itu, di samping tidak etis juga melanggar undang-undang," ujar SBY.
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menyampaikan, Jokowi melanggar undang-undang jika menggunakan Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, penegak hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perangkat negara yang lain untuk memenangkan jagoannya.
"Jelas merupakan pelanggaran undang-undang yang serius karena bakal membuat Pilpres mendatang tidak lagi jujur dan adil," ucap SBY.
Menurut SBY, setiap orang termasuk presiden, jika melakukan perbuatan sehingga sebuah pemilihan umum, termasuk Pilpres, benar-benar tidak bebas, tidak jujur dan tidak adil maka sudah melanggar konstitusi.
"Ingat, amanah UUD 1945, 'Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil'," lanjut SBY.
Selain melanggar undang-undang, kata SBY, jika pemimpin bersikap tidak adil dan menggunakan fasilitas negara untuk memenangkan kandidat tertentu dalam Pilpres maka keabsahan keseluruhan prosesnya dipertanyakan.
"Artinya, siapapun yang ingin menjadi Capres atau Cawapres dalam Pilpres 2024 tidak boleh dihalang-halangi, apalagi jika dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan," kata SBY.
Baca juga: Moeldoko Bermanuver di Demokrat Tanpa Restu Jokowi? Ini Pernyataan Lengkap SBY
Karenanya, SBY menyatakan, sikap Presiden Jokowi yang melakukan kerja politik mendukung bakal Capres tertentu bukan sebuah kesalahan.
"Adalah hak Presiden Jokowi untuk memberikan endorsement kepada siapapun untuk menjadi Capres dan atau Cawapres. Tidak boleh endorsement yang berarti dukungan dan 'keberpihakan' itu dianggap keliru," kata SBY.
"Jika untuk menyukseskan 'jago' yang didukungnya Presiden Jokowi melakukan kerja politik, menurut pendapat saya itu juga tidak keliru," lanjut SBY.
Akan tetapi, SBY mengingatkan supaya Jokowi dalam mendukung kandidat tertentu menjelang Pilpres 2024 tidak melanggar undang-undang dan menggunakan fasilitas negara.
Menurut SBY, Jokowi sebagai pemimpin harus memastikan penyelenggaraan Pilpres 2024 adil dan terbuka untuk semua pihak.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyatakan tidak bisa bersikap netral dan melakukan cawe-cawe (ikut campur) menjelang ajang Pilpres 2024 mendatang. Salah satu alasannya adalah Jokowi menginginkan sejumlah programnya tetap berjalan setelah masa kepemimpinannya selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.