Berita Nasional
Johnny G Plate Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut,Terima Fasilitas Mewah di Eropa dan AS Hingga Golf
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
TRIBUN-BALI.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga politikus NasDem, Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
"Selesai ya, Pak terdakwa Johnny Gerard Plate, saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?" ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Merespons hakim, Johnny membantah, tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa. "Saya mengerti yang mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," katanya.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan soal melakukan atau tidak, nanti saja. "Soal melakukan atau tidak, nantilah," katanya.
Lebih lanjut, Johnny menyampaikan, mengerti dengan segala dakwaan dan akan buktikan tidak melakukan. "Nanti akan saya buktikan. Saya mengerti yang mulia," tutur dia.
Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Johnny Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Ada Pura Serupa Candi Jawa di Nusa Penida, Dibangun 1882, Kini Rapuh dan Butuh Restorasi
Baca juga: 15 Arti Mimpi Musang, Pertanda Mendapatkan Rezeki yang Tak Pernah Diduga-duga, Bersyukurlah!

Dalam dakwaan, terungkap Johnny Plate telah menerima sejumlah fasilitas dan uang yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Di antaranya, Johnny Plate menerima fasilitas bermain golf dalam kurun waktu 2021-2022.
Fasilitas itu, kata jaksa, diberikan oleh Direktur Utama sekaligus pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitas golf yang diterima Johnny hingga senilai Rp 420 juta.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," ungkap jaksa dalam sidang.
Kemudian, Johnny juga didakwa menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang itu diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, pada Welbertus Natalius Wisang, yang kemudian diserahkan ke Johnny.
Johnny menerima uang itu secara bertahap dengan masing-masing senilai Rp 1 miliar. Welbertus menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kementerian Kominfo.
Tak hanya itu, menurut jaksa, Johnny juga menerima fasilitas mewah dari rekanan proyek BTS.
Fasilitas itu berupa akomodasi di sejumlah negara di Eropa dan AS. Di antaranya adalah fasilitas akomodasi di Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta dari Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. "Fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol," ujar jaksa.
Lalu, fasilitas akomodasi di Paris, Prancis dari Irwan Hermawan senilai Rp 453,6 juta. Selain di Prancis, Irwan juga memberi fasilitas lain kepada Johnny selama di London dan AS. Di London, Irwan memberi fasilitas senilai Rp 167,6 juta dan di AS sebanyak lebih dari Rp 404 juta. (tribun network)
Minta Setoran Rp 500 Juta tiap Bulan
SELAIN fasilitas-fasilitas dari rekanan proyek BTS, Johnny juga disebut menerima setoran rutin yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar. Setoran itu diserahkan ke Johnny lewat Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kala itu, sekitar Januari atau Februari 2021, Johnny menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif soal uang setoran di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo. Kepada Anang, Johnny terang-terangan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan yang katanya digunakan untuk keperluan kantor.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.
“Soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi. Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp 500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama. Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo. Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali. Yaitu mulai Bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," urai jaksa. (tribun network)
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
RICUH Demo 25 Agustus, Tuntut Bubarkan DPR Panas di Jakarta! Ada Poster One Piece & 1 Motor Dibakar |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Minat Masyarakat Pada Aset Digital Meningkat, Transaksi Tokocrypto Tembus Rp66 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.