Berita Jembrana
Pemkab Jembrana Rencana Naikkan Tarif Parkir Semua Kendaraan
Pemkab Jembrana Rencana Naikkan Tarif Parkir Semua Kendaraan, Tarif Parkir Sepeda Motor Dirancang Naik Jadi Rp2.000
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kabupaten Jembrana berencana menaikkan tarif parkir mulai Januari 2024 mendatang.
Kenaikkannya adalah Rp1.000 untuk semua jenis kendaraan. Khusus untuk sepeda motor, tarif parkir di tepi jalan umum bakal naik menjadi Rp2.000 per unit alias naik 100 persen.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan kajian terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Jembrana.
Menurut data yang diperoleh, aturan tarif parkir yang masih diterapkan saat ini adalah Perda Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam Perda tersebut tercantum besaran tarif parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah.
Diantaranya, untuk sepeda Rp500, sepeda motor Rp1.000, mobil dan sejenis mikro bus atau mini bus Rp2.000, bus dan truk Rp3.000. Kemudian, alat berat lainnya Rp 5.000.
"Ya naik (tarif parkir). Saat ini masih dalam kajian akademik oleh tim terkait Perda yang baru. Yakni Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, I Komang Wiasa saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juni 2023.
Menurutnya, perubahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Baca juga: SPESIAL IDUL ADHA! Promo Alfamart 29-30 Juni 2023 Serba Diskon Pakai OVO, Bumbu Opor Rp11.300
Apalagi, saat ini tarif parkir masih menerapkan nilai pada Perda sebelumnya yakni Perda Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 lalu.
Alasan lainnya adalah Jembrana belum menyesuaikan tarif parkir sedangkan daerah lainnya sudah.
Ketika nantinya diterapkan, tarif retibusi akan disesuaikan.
Salah satunya adalah tarif parkir. Penyesuaian atau kenaikkan dirancang seribu rupiah untuk semua jenis kendaraan.
Contohnya adalah tarif parkir sepeda motor yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000. begitu juga jenis kendaraan lainnya.
"Sekarang masih kajian, mungkin penerapnnya mulai awal tahun depan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.