Berita Jembrana
Kasus Pelecehan di Jembrana, Polisi Curigai Keterangan Balian Cabul Jro S, Ragukan Hanya Satu Korban
kasus pelecehan seksual Jro S, Satreskrim Polres Jembrana terus mengembangkan kasus ini
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Tersangka kasus pelecehan seksual Jro S (43), masih berpegang teguh pada keterangannya.
Balian cabul ini mengaku baru satu kali melakukan pelecehan pasien hingga berujung kasus hukum.
Meski demikian, Satreskrim Polres Jembrana terus mengembangkan kasus ini.
Sebab polisi menduga kemungkinan adanya korban lain sebab Jro S sudah menjalankan praktik pengobatan spiritual sejak 4,5 tahun.
Baca juga: Penyebar Video CCTV Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Dilaporkan Polisi
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, belum ada lagi informasi atau laporan dari warga yang mengaku sebagai korban balian cabul.
Semisal ada, ia meminta agar korban tidak ragu untuk melapor.
"Untuk sementara ini belum ada korban lain. Tapi kami masih terus menelusuri dan membuka informasi semisalnya ada masyarakat yang menjadi korban dari ulah Jro S ini," kata AKP Elim, Rabu 28 Juni 2023.
Ia mengatakan, pendampingan psikologi sudah diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Bali kepada korban.
Namun, karena kondisinya masih trauma, belum banyak informasi yang bisa disampaikan.
"Kami bersama UPTD-PPA Kabupaten Jembrana juga datang untuk melakukan pendampingan ketika kondisinya sudah siap untuk memberikan keterangan," ujar Elim.
Ia meminta agar masyarakat selektif memilih metode pengobatan.
Ia berharap masyarakat jangan mudah percaya dengan metode pengobatan aneh seperti yang terjadi di Jembrana.
"Kami imbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan hal-hal seperti yang dilakukan Jro S," pesan dia.
Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban.
Sebagai antisipasi, ia bersama jajaran akan merencanakan program sosialisasi yang menyasar orang dewasa.
"Selain orang dewasa, organisasi pemuda juga akan kami berikan sosialisasi terkait hal ini. Namun, karena keterbatasan personel kami lakukan bertahap," demikian tandasnya.
Jro S alias INM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyentuh bagian sensitif pasien dengan modus menyembuhkan penyakit.
Jro S mengaku mendapat pawisik di rumah korban ada yang sakit non medis.
Ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
Setelah menemukan, Jro S kemudian melancarkan aksi dan berujung pelecehan seksual.
Suami korban tak terima kemudian melapor ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat (2) huruf b jo pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (mpa)
Kumpulan Artikel Jembrana
Kasus Oknum Balian Cabul, Polisi Tunggu Laporan Warga Lain, Jro S Kukuh Hanya Lakukan ke Satu Pasien |
![]() |
---|
Penyebar Video CCTV Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Buleleng, Hasil Visum Tidak Ditemukan Tanda-Tanda Kekerasan! |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.