Berita Jembrana

Kasus Oknum Balian Cabul, Polisi Tunggu Laporan Warga Lain, Jro S Kukuh Hanya Lakukan ke Satu Pasien

Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Coco
 Sosok oknum balian berinisial INM alias Jro S, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya saat dikeler di Polres Jembrana, Senin 26 Juni 2023. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satreskrim Polres Jembrana, terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum balian di Jembrana berinisial INM alias Jro S (43).

Bahkan, polisi menerima informasi terhadap kemungkinan adanya korban lain. Mengingat, pria yang menjalankan praktek pengobatan spiritual tersebut, sudah berjalan sejak 4,5 tahun lalu.

Namun begitu, pengakuan tersangka hingga saat ini masih kukuh hanya dilakukan pada satu pasiennya saja.

Baca juga: Dewan Minta APBD Fokus Untuk Tangani Pengangguran dan Kemiskinan

Baca juga: ITDC dan Kimia Farma Laboratorium & Klinik Tandatangani Nota Kesepahaman

Tersangka pelecehan seksual berinisal INM alias Jro S yang dikeler petugas dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023.
Tersangka pelecehan seksual berinisal INM alias Jro S yang dikeler petugas dari ruang tahanan menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023. (Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan)

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi atau laporan dari warga yang mengaku sebagai korban.

Namun, pihaknya tetap menunggu semisalnya ada informasi adanya korban dari Jro S

"Untuk sementara ini belum ada korban lain. Tapi kita masih terus menelusur dan membuka informasi semisalnya ada masyarakat yang menjadi korban dari ulah oknum Jro S ini," tegas AKP Elim saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juni 2023. 

Dia melanjutkan, pasca kejadian pelecehan seksual tersebut, pendampingan psikologi sudah diberikan dari UPTD PPA Provinsi Bali.

Namun, karena kondisinya masih trauma, belum banyak informasi yang disampaikan. 

"Kami bersama UPTD PPA kabupaten juga datang untuk melakukan pendampingan, ketika kondisinya sudah siap untuk memberikan keterangan," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih selektif dalam memilih metode pengobatan.

Menurutnya, masyarakat jangan serta-merta mempercayai pengobatan dengan metode aneh seperti yang terjadi di Jembrana. 

 Sosok oknum balian berinisial INM alias Jro S, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya saat dikeler di Polres Jembrana, Senin 26 Juni 2023.
 Sosok oknum balian berinisial INM alias Jro S, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual kepada pasiennya saat dikeler di Polres Jembrana, Senin 26 Juni 2023. (Coco)

"Kami imbau agar masyarakat lebih selektif. Jangan asal percaya dengan hal-hal seperti yang dilakukan Jro S," tegasnya. 

Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, informasi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum balian Jro S sangat disayangkan.

Sebab, niat korban untuk melakukan pengobatan di luar medis malah berujung trauma.

"Kami harap masyarakat mulai selektif terhadap hal seperti ini. Jangan asal percaya saja. Jika memang ada hal aneh mohon jangan disanggupi," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved