Berita Jembrana
Kasus Oknum Balian Cabul, Polisi Tunggu Laporan Warga Lain, Jro S Kukuh Hanya Lakukan ke Satu Pasien
Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Terkait pendampingan korban, pihak UPTD PPA Jembrana juga melakukan pendampingan.
Mengingat peristiwa tersebut menimbulkan trauma. Jadi, bukan hanya anak dibawah umur saja yang mengalami truma.
Sebagai antisipasi, pihaknya juga tengah merencanakan program sosialiasi yang menyasar orang dewasa.
"Selain orang dewasa, organisasi pemuda juga akan kita berikan sosialiasi terkait hal ini. Namun, karena keterbatasan personel kami lakukan bertahap," tandasnya.
Untuk diketahui, oknum balian atau dukun spiritual asal Jembrana,
INM alias Jro S (43) yang mengenakan baju tahanan nampak dikeler dari ruang tahanan, menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya, dengan dalih menyembuhkan penyakit.

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, peristiwa ini bermula dari tersangka Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang sakit non medis.
Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
"Jadi tersangka Jro S ini mengaku dapat pawisik entah darimana asalnya," kata AKP Elim saat menggeber kasus tersebut, Senin 26 Juni 2023.
Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Pelaku mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan. Dan untuk korban lainnya kami masih terus dalami," tegasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta," tandasnya. (*)
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.