Berita Jembrana
Kasus Oknum Balian Cabul, Polisi Tunggu Laporan Warga Lain, Jro S Kukuh Hanya Lakukan ke Satu Pasien
Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Jembrana, terus mengembangkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum balian di Jembrana berinisial INM alias Jro S (43).
Bahkan, polisi menerima informasi terhadap kemungkinan adanya korban lain. Mengingat, pria yang menjalankan praktek pengobatan spiritual tersebut, sudah berjalan sejak 4,5 tahun lalu.
Namun begitu, pengakuan tersangka hingga saat ini masih kukuh hanya dilakukan pada satu pasiennya saja.
Baca juga: Dewan Minta APBD Fokus Untuk Tangani Pengangguran dan Kemiskinan
Baca juga: ITDC dan Kimia Farma Laboratorium & Klinik Tandatangani Nota Kesepahaman

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi atau laporan dari warga yang mengaku sebagai korban.
Namun, pihaknya tetap menunggu semisalnya ada informasi adanya korban dari Jro S.
"Untuk sementara ini belum ada korban lain. Tapi kita masih terus menelusur dan membuka informasi semisalnya ada masyarakat yang menjadi korban dari ulah oknum Jro S ini," tegas AKP Elim saat dikonfirmasi, Rabu 28 Juni 2023.
Dia melanjutkan, pasca kejadian pelecehan seksual tersebut, pendampingan psikologi sudah diberikan dari UPTD PPA Provinsi Bali.
Namun, karena kondisinya masih trauma, belum banyak informasi yang disampaikan.
"Kami bersama UPTD PPA kabupaten juga datang untuk melakukan pendampingan, ketika kondisinya sudah siap untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih selektif dalam memilih metode pengobatan.
Menurutnya, masyarakat jangan serta-merta mempercayai pengobatan dengan metode aneh seperti yang terjadi di Jembrana.

"Kami imbau agar masyarakat lebih selektif. Jangan asal percaya dengan hal-hal seperti yang dilakukan Jro S," tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, informasi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum balian Jro S sangat disayangkan.
Sebab, niat korban untuk melakukan pengobatan di luar medis malah berujung trauma.
"Kami harap masyarakat mulai selektif terhadap hal seperti ini. Jangan asal percaya saja. Jika memang ada hal aneh mohon jangan disanggupi," tegasnya.
Terkait pendampingan korban, pihak UPTD PPA Jembrana juga melakukan pendampingan.
Mengingat peristiwa tersebut menimbulkan trauma. Jadi, bukan hanya anak dibawah umur saja yang mengalami truma.
Sebagai antisipasi, pihaknya juga tengah merencanakan program sosialiasi yang menyasar orang dewasa.
"Selain orang dewasa, organisasi pemuda juga akan kita berikan sosialiasi terkait hal ini. Namun, karena keterbatasan personel kami lakukan bertahap," tandasnya.
Untuk diketahui, oknum balian atau dukun spiritual asal Jembrana,
INM alias Jro S (43) yang mengenakan baju tahanan nampak dikeler dari ruang tahanan, menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 26 Juni 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah perbuatan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
Modusnya adalah menyentuh bagian sensitif korbannya, dengan dalih menyembuhkan penyakit.

Kasat Reksrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, peristiwa ini bermula dari tersangka Jro S yang mengaku bahwa mendapat pawisik bahwa di sekitaran wilayah Kecamatan Negara atau di rumah korban ada yang sakit non medis.
Selanjutnya, ia pun berpura-pura mencari informasi warga yang sakit tersebut.
"Jadi tersangka Jro S ini mengaku dapat pawisik entah darimana asalnya," kata AKP Elim saat menggeber kasus tersebut, Senin 26 Juni 2023.
Dia melanjutkan, di rumah korban ini ternyata Jro S ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.
Tersangka menyentuh areal sensitif wanita (korban) dengan dalih mengeluarkan penyakit. Karena suaminya tak terima, akhirnya dilaporkan ke Polres Jembrana.
"Pelaku mengaku sudah sekitar 4,5 tahun melakukan pengobatan. Dan untuk korban lainnya kami masih terus dalami," tegasnya.
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 4 ayat (2) huruf b yo pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp300 Juta," tandasnya. (*)
EKS Mantri Bank Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 M Lebih, Sayu Gelapkan Saldo Nasabah & Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.