Pemilu 2024

Baru Enam Bacalon DPD RI Serahkan Berkas Perbaikan, KPU Bali Ingatkan Mepetnya Waktu!

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Bali, hingga 3 Juli 2023, enam Bacalon DPD RI telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ida Bagus Putu Mahendra
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali usai rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi bacalon DPD RI dan DPRD Bali beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Baru enam dari 17 Bacalon DPD RI Pemilu 2024 yang telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali. Sementara sejumlah Bacalon lainnya masih melakukan konsultasi ke KPU terkait perbaikan berkas tersebut.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (3/7) mengatakan, selain menyerahkan berkas perbaikan, sejumlah Bacalon DPD RI juga hadir ke KPU Bali guna berkonsultasi soal berkas perbaikan.

“Sudah ada beberapa yang hadir ke KPU Bali, diskusi dan juga ada calon anggota DPD sudah menyerahkan perbaikan dan kami sudah terima,” ungkap Agung Lidartawan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Bali, hingga 3 Juli 2023, enam Bacalon DPD RI telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Bali. Keenamnya itu: I Ketut Wisna, I Wayan Sedang, Made Widhi Darma, I Wayan Sukayasa, Gede Suardana, dan I Ketut Hari Suyasa.

Baca juga: Warga: Bupati Jembrana Makin Jauh dari Janji, Datangi Dewan Bahas Masalah SHM Tanah Gilimanuk

Baca juga: 20 dari 75 BUMDes Penuhi Panggilan, Pemeriksaan Maraton Laporan Massal Surat Kaleng dan Medsos

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)

Agung Lidartawan mengimbau, para Bacalon DPD RI yang belum menyerahkan berkas perbaikan agar berkonsultasi ke KPU Bali guna mengantisipasi kurangnya waktu perbaikan. Bagi Agung Lidartawan, penyerahan berkas di masa akhir penutupan, dapat berakibat fatal bagi Bacalon DPD RI jika ada berkas yang belum benar lantaran sempitnya waktu.

“Mohon segera berkonsultasi dan menyerahkan perbaikan agar tidak mendesak di hari akhir, akan berakibat fatal kalau ada persyaratan yang belum benar bisa jadi,” pungkas Agung Lidartawan.

Sebelumnya, KPU Bali menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon Anggota DPD RI dan DPRD Bali di Kantor KPU Bali pada Sabtu, 24 Juni 2023. Agung Lidartawan menuturkan, dari 18 Bacalon DPD RI yang dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak satu Bacalon tidak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu, 17 Bacalon sisanya berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

Agung Lidartawan mengungkapkan, sosok Bacalon DPD RI yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya. “Untuk DPD, kita sudah tegaskan tadi, 17 Calonnya BMS, satu calon TMS. Itu Ismaya Jaya (TMS),” tegas Agung Lidartawan.

Agung Lidartawan menerangkan, penyerahan berkas perbaikan dapat dilakukan sejak 26 Juni 2023 sampai dua pekan ke depan. Artinya, penyerahan berkas perbaikan dapat dilakukan hingga Minggu, 9 Juli 2023. “Itu sudah ada di jadwal. 14 hari mulai dari tanggal 26 (Juni 2023) sudah mulai menyampaikan,” pungkas Agung Lidartawan. (mah)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved