Berita Jembrana

Warga: Bupati Jembrana Makin Jauh dari Janji, Datangi Dewan Bahas Masalah SHM Tanah Gilimanuk

Sebaliknya, Bupati Jembrana justru lebih sulit ditemui dari biasanya. "Kami melihat, jika memang ada janji mengusahakan sesuatu harusnya ada tindakan.

Istimewa
Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (3/7). Mereka meminta agar proses Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Gilimanuk dipercepat. 

TRIBUN-BALI.COM - Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (3/7). Mereka meminta agar proses Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Gilimanuk dipercepat.

"Kami mengakui kecewa karena belum ada hasil yang sesuai dengan harapan kami. Belum ada kemajuan terkait apa yang kami aspirasikan selama ini," kata koordinator Amtag, Gede Bangun Nusantara.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dengan dewan dan Pemkab Jembrana. Di antaranya, janji politik Bupati Jembrana untuk menjadikan tanah Gilimanuk sebagai tanah SHM untuk masyarakat. Namun nyatanya, belum ada langkah konkret mewujudkan janji itu.

Sebaliknya, Bupati Jembrana justru lebih sulit ditemui dari biasanya. "Kami melihat, jika memang ada janji mengusahakan sesuatu harusnya ada tindakan. Bapak Bupati juga makin susah ditemui. Ini menunjukkan bahwa bupati menjauh dari janjinya," ujarnya.

Baca juga: 20 dari 75 BUMDes Penuhi Panggilan, Pemeriksaan Maraton Laporan Massal Surat Kaleng dan Medsos

Baca juga: Dewa Yoga Diamankan Polres Jembrana, Gondol 4 Ekor Sapi Dalam Sebulan Peternak Merugi Rp9-14 Juta

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (3/7). Mereka meminta agar proses Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Gilimanuk dipercepat.
Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) kembali mendatangi gedung DPRD Jembrana, Senin (3/7). Mereka meminta agar proses Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Gilimanuk dipercepat. (Istimewa)

Ia menyatakan, warga bakal tetap mengawal janji bupati tersebut. Kemudian mendesak Pemkab Jembrana dalam hal ini bupati melepas status hak pengelolaan (HPL) tanah Gilimanuk yang sudah lama ditempati warga.

Selanjutnya, kata dia, warga sendiri yang akan memohon ke BPN untuk bisa menjadikan tanah Gilimanuk sebagai tanah SHM. "Jadi kami tetap berupaya untuk mewujudkannya. Berbagai pihak akan kami minta pertimbangan," tandasnya.

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi mengatakan, kedatangan warga Gilimanuk yang lantaran belum adanya titik temu dengan Pemkab Jembrana terkait permohonan tanah Gilimanuk menjadi SHM.

Kata dia, yang hadir dari Pemkab Jembrana juga hanya perwakilan sehingga warga kembali tak mendapat kepastian. "Kami akan tindaklanjuti hal ini baik dengan rapat kerja hingga koordinasi ke berbagai pihak," jelasnya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved