Berita Jembrana

Dewa Yoga Diamankan Polres Jembrana, Gondol 4 Ekor Sapi Dalam Sebulan Peternak Merugi Rp9-14 Juta

Kedua, di pinggir pantai wilayah Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo yang terjadi pada Minggu 25 Juni 2023.

Istimewa
 Satreskrim Polres Jembrana saat menggelar perkara kasus pencurian empat ekor sapi di empat TKP berbeda di halaman Mapolres Jembrana, Senin 3 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM - Dewa Putu Yoga Arthawan (23) berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Jembrana.

Adalah pelaku pencurian empat ekor sapi, milik peternak di empat TKP berbeda.

Pria yang berprofesi sebagai tukang antar ternak saat proses jual beli ini memanfaatkan pengalamannya dan beraksi di waktu istirahat yakni dinihari. Kini, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun.

Menurut data yang diperoleh, empat TKP berbeda yang dimaksud diantaranya di areal persawahan, Jalan Pulau Menjangan, Lingkungan Srimandala, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana yang terjadi Senin 19 Juni 2023.

Kedua, di pinggir pantai wilayah Banjar Berawan Tanjung, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo yang terjadi pada Minggu 25 Juni 2023.

Kemudian, di areal persawahan yang beralamat di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana pada Selasa 27 Juni 2023.

Terakhir, pelaku beraksi di areal kebun yang beralamat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan diketahui terjadi pada Kamis 29 Juni 2023.

Baca juga: Pohon Enau Timpa Rumah Warga di Selat Karangasem, Begini Kondisinya

Baca juga: 3 Tahun Ditetapkan Tersangka Oleh Sat Reskrim Polres Buleleng, Aliang Minta Kepastian Hukum

 Satreskrim Polres Jembrana saat menggelar perkara kasus pencurian empat ekor sapi di empat TKP berbeda di halaman Mapolres Jembrana, Senin 3 Juli 2023.
 Satreskrim Polres Jembrana saat menggelar perkara kasus pencurian empat ekor sapi di empat TKP berbeda di halaman Mapolres Jembrana, Senin 3 Juli 2023. (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, pengungkapan kasus pencurian empat ekor sapi ini bermula dari adanya laporan peternak pada pertengahan bulan Juni 2023 lalu.

Berbekal informasi dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke seseorang yang bernama Dewa Putu Yoga Arthawan. Rata-rata, ternak yang diambil pelaku merugikan peternak sekitar Rp9-14 juta per ekor.

"Hasil penyelidikan, pelaku ini berhasil kita amankan di rumahnya wilayah Sawe, Dauhwaru," ungkapnya didampingi Kanit I, Ipda Ekky Nurwenda Putra, Senin 3 Juli 2023. 

Dia melanjutkan, pelaku yang memang berprofesi sebagai tukang antar sapi saat proses jual beli ini menggunakan pengalamannya untuk menggondol ternak milik warga.

Caranya, ia hanya melepas ikatan tali sapi di lokasi kemudian membawanya ke mobil yang sudah disiapkan.

Ia diketahui beraksi pada dini hari atau saat waktu istirahat. Untuk mengangkutnya, ia melakukannya seperti biasanya yakni hanya menuntun sapi tersebut untuk naik ke mobil pikap.

Agar tidak diucirgai sebelum dijual, ia membawa ternak curian tersebut menuju tegalan dekat rumahnya untuk dipelihara terlebih dahulu. 

"Jadi si pelaku ini memang bekerja dan mengetahui segala tentang sapi. Kemudian pelaku juga mengetahui warga mana saja yang memiliki sapi dan memanfaatkan itu pada aksi pencurian ini," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved