Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Pencairan JHT 

TRIBUN-BALI.COMTak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Tak perlu lagi datang ke kantor, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara daring atau online.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari.

Ia mengungkapkan bahwa pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Dilansir dari Kompas.com, Cahyaning Indriasari menyampaikan informasi tersebut saat melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja.

Nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call.

Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin 7 Maret 2023.

Baca juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjut dia.

Selain informasi mengenai pencairan JHT, ia pun berpesan untuk para pimpinan perusahaan agar jangan sampai pekerjanya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim JHT.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ucap Cahyaning.

Lebih lanjut kata Cahyaning, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aplikasi JMO
Klaim JHT melalui aplikasi JMO

Cara Pendaftaran Akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved