Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Pencairan JHT 

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

2). Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

3). Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.

4). Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

5). Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

6). Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

7). Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

8). Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

9). Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

12). Pendaftaran JMO berhasil.

13). Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Aturan Terbarunya

Cara Pengkinian Data

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved