Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Pencairan JHT 

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.

2). Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.

3). Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

4). Lakukan pengecekan data kepesertaan.

5). Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

6). Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

7). Lengkapi data kontak.

8). Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.

9). Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

12). Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved