Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO
Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.
Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.
2). Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.
3). Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.
4). Lakukan pengecekan data kepesertaan.
5). Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.
6). Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
7). Lengkapi data kontak.
8). Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.
9). Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.
10). Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.
11). Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
12). Tahapan pengkinian data selesai.
Baca juga: Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
pencaiaran JHT
Aturan pencairan JHT
Cara Mencairkan JHT
klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Jaminan Hari Tua (JHT)
JMO
Grebeg JMO, Peserta BPJamsostek Gianyar Didorong Manfaatkan Layanan Sambangi Kanto Lampo Waterfall |
![]() |
---|
Gak Perlu Antre, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Bali Dorong Peserta Gunakan JMO Permudah Layanan |
![]() |
---|
Cara Mudah Akses Kartu & Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Penggunaan Aplikasi JMO ke Pekerja |
![]() |
---|
118.351 Pekerja Gunakan JMO, BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Dorong Peserta Unduh, Permudah Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.