Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Pencairan JHT 

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

2). Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

3). Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

4). Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.

5). Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

6). Lakukan pengecekan data kepesertaan.

7). Jika data sudah benar, silahkan pilih “Sudah”.

8). Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

9). Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

12). Pengajuan klaim JHT Anda diproses.

13). Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta via Aplikasi JMO",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved