Tak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Editor: Mei Yuniken
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Pencairan JHT 

TRIBUN-BALI.COMTak Perlu Datang ke Kantor, Ini Cara Klaim Jaminan Hari Tua di Bawah Rp10 Juta Melalui Aplikasi JMO

Tak perlu lagi datang ke kantor, kini klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan secara daring atau online.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Cahyaning Indriasari.

Ia mengungkapkan bahwa pencairan JHT di bawah Rp10 Juta bisa dilakukan secara daring atau online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi JMO.

Dilansir dari Kompas.com, Cahyaning Indriasari menyampaikan informasi tersebut saat melakukan sosialisasi melalui agenda Digital Jamsostek Literation (Dijamin) beberapa waktu lalu.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang, cukup dari rumah disiapkan berkasnya dan fotokan saja.

Nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui telepon atau video call.

Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," jelasnya dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Senin 7 Maret 2023.

Baca juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

"Terbaru untuk yang saldonya di bawah Rp 10 juta, bapak/ibu peserta juga bisa mengajukan klaimnya melalui Aplikasi JMO," lanjut dia.

Selain informasi mengenai pencairan JHT, ia pun berpesan untuk para pimpinan perusahaan agar jangan sampai pekerjanya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim JHT.

"Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ucap Cahyaning.

Lebih lanjut kata Cahyaning, program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aplikasi JMO
Klaim JHT melalui aplikasi JMO

Cara Pendaftaran Akun JMO

Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru yang berwarna hijau.

2). Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

3). Pilih jenis kepesertaan Anda yang sesuai.

4). Pilih kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih “Selanjutnya”.

5). Lengkapi data diri Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

6). Masukkan email Anda, yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

7). Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email Anda, kemudian klik “Selanjutnya”.

8). Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

9). Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP Anda melalui SMS, kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Buat kata sandi yang akan digunakan untuk login, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Pilih “Setuju” setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.

12). Pendaftaran JMO berhasil.

13). Anda dapat langsung melakukan “Pengkinian Data”.

Baca juga: Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Aturan Terbarunya

Cara Pengkinian Data

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat.

Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu “Update Datamu Sekarang”.

2). Anda juga bisa pilih menu “Pengkinian Data”.

3). Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik “Ok, Lanjutkan”.

4). Lakukan pengecekan data kepesertaan.

5). Jika data sudah benar, silakan pilih “Sudah”.

6). Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar handphone.

7). Lengkapi data kontak.

8). Apabila data sudah benar, silakan klik “Selanjutnya”.

9). Lengkapi data kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Lengkapi data tambahan & kontak darurat, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

12). Tahapan pengkinian data selesai.

Baca juga: Menaker Revisi Aturan, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun dan Kini Lebih Dipermudah

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:

1). Buka aplikasi JMO di smartphone Anda dan lakukan login.

2). Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.

3). Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”.

4). Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”.

5). Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”.

6). Lakukan pengecekan data kepesertaan.

7). Jika data sudah benar, silahkan pilih “Sudah”.

8). Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar.

9). Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya”.

10). Pada halaman rincian saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.

11). Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.

12). Pengajuan klaim JHT Anda diproses.

13). Untuk melihat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Klaim JHT di Bawah Rp 10 Juta via Aplikasi JMO",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved