Ajukan Eksepsi, Eks Menkominfo Johnny G Plate Ngaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo

Ajukan Eksepsi, Eks Menkominfo Johnny G Plate Ngaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo) tahun 2020-2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate memberikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Pada eksepsinya, Johnny G Plate mengaku tak memiliki niat sedikitpun untuk melakukan korupsi.

“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar penasihat hukum Johnny Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut,Terima Fasilitas Mewah di Eropa dan AS Hingga Golf

Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.

Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

Kubu Johnny pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan.

Baca juga: Gaya Hidup Mentereng Johnny G Plate: Main Golf Bayar Rp 420 Juta, Minta Uang Rp 1,95 M

"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Dalam perkara ini sendiri, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penunut umum dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000," kata jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan, Selasa (27/6/2023).

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Johnny G Plate Mengaku Tak Niat Korupsi Proyek BTS Kominfo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved