Berita Nasional

Johnny G Plate Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut,Terima Fasilitas Mewah di Eropa dan AS Hingga Golf

Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Tribunnews
Ilustrasi - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga politikus NasDem, Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo. Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

TRIBUN-BALI.COM  - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga politikus NasDem, Johnny G Plate didakwa telah merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo.

Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

"Selesai ya, Pak terdakwa Johnny Gerard Plate, saudara mengerti dengan yang dibacakan tadi terhadap dakwaan saudara, mengerti?" ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Merespons hakim, Johnny membantah, tidak melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa. "Saya mengerti yang mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan," katanya.

Kemudian, Hakim Ketua Fahzal Hendri menegaskan soal melakukan atau tidak, nanti saja. "Soal melakukan atau tidak, nantilah," katanya.

Lebih lanjut, Johnny menyampaikan, mengerti dengan segala dakwaan dan akan buktikan tidak melakukan. "Nanti akan saya buktikan. Saya mengerti yang mulia," tutur dia.

Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Johnny Plate telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Kerugian negara itu terjadi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Ada Pura Serupa Candi Jawa di Nusa Penida, Dibangun 1882, Kini Rapuh dan Butuh Restorasi

Baca juga: 15 Arti Mimpi Musang, Pertanda Mendapatkan Rezeki yang Tak Pernah Diduga-duga, Bersyukurlah!

Sidang Perdana - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Politikus NasDem itu didakwa korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun.
Sidang Perdana - Mantan Menkominfo, Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6). Politikus NasDem itu didakwa korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyebabkan kerugian negara hingga 8 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaan, terungkap Johnny Plate telah menerima sejumlah fasilitas dan uang yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Di antaranya, Johnny Plate menerima fasilitas bermain golf dalam kurun waktu 2021-2022.

Fasilitas itu, kata jaksa, diberikan oleh Direktur Utama sekaligus pendiri PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitas golf yang diterima Johnny hingga senilai Rp 420 juta.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000," ungkap jaksa dalam sidang.

Kemudian, Johnny juga didakwa menerima uang senilai Rp 4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Uang itu diberikan Irwan melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama, pada Welbertus Natalius Wisang, yang kemudian diserahkan ke Johnny.

Johnny menerima uang itu secara bertahap dengan masing-masing senilai Rp 1 miliar. Welbertus menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kementerian Kominfo.

Tak hanya itu, menurut jaksa, Johnny juga menerima fasilitas mewah dari rekanan proyek BTS.

Fasilitas itu berupa akomodasi di sejumlah negara di Eropa dan AS. Di antaranya adalah fasilitas akomodasi di Barcelona, Spanyol sebesar Rp 452,5 juta dari Direktur Utama Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. "Fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved