Berita Nasional
Johnny G Plate Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut,Terima Fasilitas Mewah di Eropa dan AS Hingga Golf
Setelah pembacaan dakwaan, hakim menanyakan kepada Johnny apakah sudah mengerti dengan apa yang didakwakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Lalu, fasilitas akomodasi di Paris, Prancis dari Irwan Hermawan senilai Rp 453,6 juta. Selain di Prancis, Irwan juga memberi fasilitas lain kepada Johnny selama di London dan AS. Di London, Irwan memberi fasilitas senilai Rp 167,6 juta dan di AS sebanyak lebih dari Rp 404 juta. (tribun network)
Minta Setoran Rp 500 Juta tiap Bulan
SELAIN fasilitas-fasilitas dari rekanan proyek BTS, Johnny juga disebut menerima setoran rutin yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar. Setoran itu diserahkan ke Johnny lewat Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Kala itu, sekitar Januari atau Februari 2021, Johnny menyampaikan kehendaknya kepada Anang Latif soal uang setoran di ruang kerjanya, Lantai 7 Kantor Kementerian Kemkominfo. Kepada Anang, Johnny terang-terangan soal permintaan dana Rp 500 juta per bulan yang katanya digunakan untuk keperluan kantor.
"Apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?” tanya Johnny kepada Anang Latif, sebagaimana dibacakan jaksa.
“Soal dana operasional tim pendukung menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu," kata jaksa menirukan perkataan Johnny dalam dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Johnny, Anang Latif kemudian meminta bantuan dari Irwan Hermawan yang langsung disanggupi. Sejak Maret 2021, setiap bulannya Irwan menyerahkan setoran senilai Rp 500 juta kepada Johnny lewat Windi Purnama. Oleh Windi, uang itu diserahkan ke Yunita, staf Heppy Endah yang merupakan Sekretaris Pribadi Johnny sekaligus Kabag TU Kominfo. Dari Heppy lah uang itu bisa sampai kepada Johnny.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, Johnny G Plate menerima setoran rutin sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp 10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali. Yaitu mulai Bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022. Bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10.000.000.000," urai jaksa. (tribun network)
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
RICUH Demo 25 Agustus, Tuntut Bubarkan DPR Panas di Jakarta! Ada Poster One Piece & 1 Motor Dibakar |
![]() |
---|
INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar |
![]() |
---|
Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Minat Masyarakat Pada Aset Digital Meningkat, Transaksi Tokocrypto Tembus Rp66 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.