Berita Jembrana

Tujuh Bulan Tercatat 50 Kasus Rabies, Turun Jauh Dibandingkan Tahun 2022

Kasus rabies di Kabupaten Jembrana di tahun 2023 cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Petugas kesehatan hewan saat melaksanakan vaksinasi rabies di Jembrana, Rabu 5 Juli 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Kasus rabies di Kabupaten Jembrana di tahun 2023 cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.

Hingga bulan Juli 2023 tercatat ada 50 kasus positif rabies yang tersebar di semua kecamatan.

Namun, angka ini masih jauh dibanding tahun 2022 lalu yang mencapai 201 kasus.

Namun begitu, Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana meminta seluruh masyarakat tetap waspada dengan ancaman rabies.

Disisi lain, tahun ini sebanyak 11 Desa Dinas sudah membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) sebagai tim yang memantau dan menangani rabies di sebuah wilayah.

Kemudian, sebanyak lima desa adat juga telah merancang pembentukan pararem rabies (aturan adat) dengan tujuan menekan angka dan mengendalikan kasus rabies di wilayahnya masing-masing.

Diharapkan, tim dan aturan adat tersebut nantinya efektif menekan angka rabies di Jembrana.

Sementara itu, menurut data yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, tercatat ada 50 kasus rabies hingga Selasa 4 Juli 2023 kemarin.

Rinciannya, di Kecamatan Melaya 10 kasus, Kecamatan Negara 13 kasus, Kecamatan Jembrana 8 kasus, Kecamatan Mendoyo 12 kasus dan 7 kasus di Kecamatan Pekutatan.

Baca juga: Mobil Keliling DPMPTSP Kini Hanya Dampingi Urus Izin UMKM, Jemput Bola Dihentikan Karena Ada OSS

"Hingga kemarin tercatat ada 50 kasus positif rabies. Jauh menurun dari tahun lalu," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet), I Wayan Widarsa saat dikonfirmasi, Rabu 5 Juli 2023. 

Dia melanjutkan, penurunan kasus juga tak terlepas dari penanganan seperti vaksinasi hingga edukasi ke masyarakat.

Hingga kini, dari total estimasi populasi hewan penular rabies (HPR) sebanyak 46.243 ekor, sebanyak 27.803 ekor HPR atau 60,13 persennya sudah divaksin rabies.

Diharapkan, dengan capaian vaksinasi yang semakin membaik akan mampu menekan kasus di tahun ini serta selanjutnya. 

"Angka vaksinasi kita juga sudah 60 persen lebih dari total estimasi populasi. Selain itu, kita juga lakukan KIE (edukasi) kepada masyarakat termasuk anak sekolah," jelasnya. 

Bagaimana dengan pembentukan Tim Siaga Rabies (Tisira) di masing-masing desa? Wayan Widarsa mengakui pihaknya terus bergerak untuk datang ke seluruh desa terkait kesiapan pembentukan Tisira tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah Desa/Kelurahan di Jembrana sudah Surat Keterangan (SK) terkait Tisira.

Diantaranya, Kelurahan Gilimanuk dan Desa Manistutu di Kecamatan Melaya. Desa Tegal Badeng Barat di Kecamatan Negara.

Kemudian ada di Desa Batuagung dan Desa Perancak di Kecamatan Jembrana. Kemudian di Kecamatan Mendoyo ada Desa Mendoyo Dauh Tukad, Pergung, Penyaringan dan Desa Yehembang Kauh. Serta Desa Pulukan dan Gumbrih di Kecamatan Pekutatan. 

"Jadi nanti aturan di dalamnya yang digunakan sebagai acuan dalam pengendalian di wilayahnya masing-masing. Kami harap kedepannya semua desa/kelurahan membentuk Tisira tersebut," tegasnya.

Terpisah, Ketua MDA Jembrana, I Nengah Subagia mengatakan, kondisi kasus rabies yang melonjak tinggi di 2022 lalu membuat penanganan harus dilakukan secara bersama-sama.

Tak terkecuali desa adat. Sejumlah desa adat di Jembrana sudah merancang pararem rabies untuk menanggulangi kasus di masing-masing wilayahnya.

MDA Jembrana secara khusus telah berkomunikasi bahkan mengkordinir agar 64 desa adat di gumi makepung ini membentuk aturan adat tersebut. 

Dia menyebutkan, lima desa adat yang sudah menyerahkan Pararem Rabies ke MDA Provinsi Bali untuk memperoleh rekomendasi dan registrasi dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali diantaranya Desa Adat Baler Bale Agung, Brangbang, Puseh Agung, Lelateng serta Baluk.

"Sejumlah desa adat sudah membentuk itu (pararem), dan diharapkan nanti semua serupa. Namun, belum diterapkan. Masih perlu sosialiasi kepada seluruh krama yang ada di wilayah desa adat itu sendiri. Ini untuk menyikapi kasus rabies yang terjadi saat ini, cukup tinggi," jelas pria yang juga sebagai Bendesa Adat Baler Bale Agung ini.

Jadi, kata dia, dalam pararem tertuang terkait sejumlah aturan yang sementara disusun. Seperti di dalamnya ada dasar hukum hingga sanksi-sanksi yang akan diberlalukan.

Namun, seluruh poin yang ada dalam pararem perlu dilakukan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapat masukan atau koreksi. Selain itu, nantinya masyarakat memahami terkait pararem tersebut. 

Kemudian diharapkan, seluruh desa adat di Jembrana yang berjumlah 64 Desa Adat nantinya membentuk pararem serupa terkait penanganan rabies di Jembrana. 

"Nanti sesuai kesepakatan. Intinya pararem yang diputuskan ini berfungsi menekan angka kasus di wilayah masing-masing. Kemudian segala aturan adat tentunya mengikat krama (warga)," tandasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved