Pemilu 2024

KPU Bali Wanti-Wanti Parpol Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg saat Last Minute

Hal tersebut lantaran para partai politik peserta Pemilu tak dapat menambah jumlah bacalegnya setelah dinyatakan gugur.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
 Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Bali mewanti-wanti para partai politik peserta Pemilu, menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya di masa akhir penutupan.

 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan saat dihubungi Tribun Bali pada Kamis 6 Juli 2023.

 


John Darmawan mengatakan, hari terakhir penyerahan berkas perbaikan bacaleg oleh partai politik berlangsung pada Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.

 


Pihaknya mengkhawatirkan, para partai politik maupun bacalegnya tak bisa melengkapi berkas perbaikan jika masih ada kekurangan.

 

Baca juga: Naga Eight Restaurant Hadirkan Naga Yum Cha, Sajian Dim sum Ala Dinasti Song Seribu Tahun Lalu

Baca juga: PANIK! Penumpang Inami Fast Boat Berhamburan Setelah Dengar Letupan dan Lihat Percikan Api


Hal tersebut lantaran sempitnya waktu untuk melengkapi berkas perbaikan.

 


Selain itu, instansi terkait yang mengeluarkan dokumen yang diperlukan oleh para bacaleg tersebut tutup pada hari Sabtu dan Minggu.

 


“Batas waktu kan 23.59 Wita (9 Juli 2023). Kalau di hari terakhir, itu kan hari Minggu. Sabtu, Minggu itu kan semua kebutuhan administratif yang berkaitan dengan instansi lain itu kan tutup,” ujar John Darmawan kepada Tribun Bali.

 


Sehingga, pihaknya mengimbau agar para partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menyerahkan berkas perbaikannya pada Kamis 6 Juli 2023 dan Jumat 7 Juli 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved