Rumor Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Polisi Dijawab AKBP Titus Yudho Ully, Terungkap Fakta Baru

Rumor Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Polisi Dijawab AKBP Titus Yudho Ully, Terungkap Fakta Baru

TribunnewsWiki.com
Korban Penipuan 'Si Kembar' Rihana-Rihani Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi 

Penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Bocoran Informasi dari 'Cepu

Polisi mengungkapkan penangkapan terhadap 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone akibat adanya informan atau 'cepu'.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.

Namun, tersangka hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap.

"Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan).

"Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.

 

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polda Metro Jaya Bantah Si Kembar Rihana-Rihani Dibekingi Polisi: Itu Bagian dari Korban

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved