Berita Badung

APES! Ditinggal Party IPhone WNA Prancis Raib di Pantai Nelayan Canggu

APES! Ditinggal Party IPhone WNA Prancis Raib di Pantai Nelayan Canggu

istimewa
Pelaku ARR diamankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara usai melakukan pencurian di Pantai Nelayan pada Kamis 24 Juli 2025. Ditinggal Party, HP WNA Raib di Pantai Nelayan Canggu Bali, Polisi: Pelaku Berniat Menjual 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial MIV (26) kehilangan handphone genggamnya merk iPhone 11 di Pantai Nelayan, Desa Canggu, Badung pada Senin, 14 Juli 2025  dini hari.

iPhone itu hilang saat ditinggal pesta ke Island Beach Canggu Restaurant and Bar.

Menurut informasi yang didapat,  saat itu korban bersama dengan tiga temannya duduk sambil minum dan bermain kartu di pantai Nelayan.

Baca juga: SELAMAT JALAN! Pemotor DK 5787 EF Disapu Truk Roda 6 Hingga Tewas, Sopir Kabur Usai Tabrak Lari

Ketika pukul 00.30 Wita mereka melanjutkan party dan pergi ke  Island Beach Canggu Restaurant and Bar.

Setelah selesai party, sekitar pukul 03.00 Wita korban baru menyadari  Handphone miliknya ketinggalan di Pantai Bingin tempat mereka main kartu. Mereka pun langsung mencarinya, namun sudah tidak ditemukan.

Baca juga: SANG Istri Histeris Lihat Suami Dihantam Innova, Jenazah Korban Kecelakaan Digotong Kanit Provost

Sehingga korban menduga handphonenya sudah diambil orang. Apalagi casingnya dibuka dan ditemukan di tempat mereka main kartu semula.


Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara. Hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, SH menjelaskan atas laporan itu tim opsnal unit Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku langsung didapat.


"Jadi setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi. Hingga pada akhirnya reskrim mengamankan pelaku di area parkir Simpang Deus, Canggu," ujarnya Kamis 24 Juli 2025


Dalam interogasi awal, pelaku dengan inisial ARR (28) asal Banyuwangi itu mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pencurian dilakukan seorang diri. Diakui dia mengambil handphone yang tertinggal di lokasi kejadian dan langsung menyimpannya di saku celana. 


"Jadi pelaku mengaku berniat menjual handphone tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia juga menyatakan bahwa dirinya baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya," jelas Aiptu Ayu.


Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, pelaku pun digiring k polsek Kuta Utara. Dari penangkapan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone iPhone 11 warna hitam dan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan nomor polisi DK 4313 AES yang digunakan pelaku.


"Saat ini, pelaku ARR telah diamankan di Mapolsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian pidana penjara paling lama lima tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved