Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Baliho Kedaluwarsa Bacaleg Diturunkan Satpol PP Bangli

Sejumlah media promosi berbentuk baliho dan spanduk ditertibkan petugas satpol PP Bangli.

Tayang:
Istimewa
Satpol PP Bangli saat menurunkan baliho salah satu bacaleg yang dinilai telah kedaluwarsa, Kamis 6 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sejumlah media promosi berbentuk baliho dan spanduk ditertibkan petugas satpol PP.

Dalam penertiban kali ini, terdapat pula baliho milik salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang diturunkan. 


Kasi Penindakan dan Penyidikan Sat Pol PP Bangli, Dewa Nyoman Adnyana Putra dikonfirmasi Kamis (6/7/2023) menjelaskan, kegiatan penertiban baliho dan spanduk yang telah kedaluwarsa ini, merupakan bentuk penegakan perda.

Baca juga: Dewan Bangli Soroti Tunggakan Pajak ABT Jadi Temuan Berulang Tahun Dari BPK

Yang dalam hal ini, Perda No 10 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Kegiatan hari ini diikuti 14 personel, yang menyasar wilayah Kecamatan Bangli," ungkapnya. 


Dalam penindakan yang dilakukan, petugas menurunkan sejumlah spanduk dan baliho yang dinilai telah kedaluwarsa, dan yang dipasang tidak pada tempatnya.

Baca juga: Bangli Kecipratan Inpres Peningkatan Jalan Dearah

Salah satu baliho yang diturunkan adalah milik bacaleg yang terpasang di pertigaan Banjar/Lingkungan Sidembunut, Kelurahan Cempaga Bangli.

"Baliho tersebut kita turunkan karena sudah kedaluwarsa. Mengingat pada baliho itu bertuliskan ucapan selamat Nyepi," sebutnya.  


Selain baliho milik salah satu bacaleg, petugas juga menurunkan spanduk milik salah satu lembaga pelatihan dan spanduk milik salah satu SMK.

Baca juga: 10 SD di Bangli Tercatat Minim Calon Siswa Baru, Simak Beritanya 

"Keduanya kami turunkan karena sudah rusak. Seluruh baliho yang diturunkan selanjutnya kami amankan di Kantor Satpol PP Bangli," imbuhnya. 


Pria asal Desa Abuan, Kecamatan Susut ini menambahkan, pada hari yang sama pihaknya juga melakukan pengawasan terkait penjabaran dari Perbup No 11 Tahun 2021, tentang kawasan tanpa rokok.

Petugas mendatangi beberpa pusat pelayanan publik, mulai dari Kantor Lurah Cempaga, Puskesmas Bangli 1 di Desa Tamanbali, Kantor Desa Tiga dan Sulahan, serta Puskesmas 1 Susut. 

Baca juga: Ditemukan Bersimbah Darah, IMW Nekat Akhiri Hidup di Bangli, Diduga Depresi Karena Sakit Menahun


"Dari pengawasan yang dilakukan, masih ada beberapa ruangan yang belum terpasang stiker larangan merokok. Namun secara garis besar tempat pelayanan publik tersebut telah benar-benar telah menerapkan Perbup No 11 tahun 2021," pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Penurunan Baliho

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved