Berita Bali

Praperadilan Disel Astawa dan Gusti Made Kadiana Ditolak! Polda Bali : Artinya Sudah Sesuai SOP

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) tanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti Disel Astawa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023. Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, menandakan Polda Bali telah sesuai standard operating procedure (SOP) dan aturan dalam menetapkan tersangka. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) tanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti Disel Astawa.

 


Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023.

 


Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, menandakan Polda Bali telah sesuai standard operating procedure (SOP) dan aturan dalam menetapkan tersangka.

Baca juga: Puri Kauhan Ubud Memberikan Penghargaan Kepada Para Perintis Kalender Bali

Baca juga: Cuaca Ekstrem, BPBD Bali Catat 78 Kejadian Bencana Alam, 1 Orang Meninggal Dunia di Karangasem

Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) tanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti Disel Astawa.





Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023.





Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, menandakan Polda Bali telah sesuai standard operating procedure (SOP) dan aturan dalam menetapkan tersangka.
Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) tanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti Disel Astawa. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 7 Juli 2023. Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh tersangka, menandakan Polda Bali telah sesuai standard operating procedure (SOP) dan aturan dalam menetapkan tersangka. (Agus/Tribun Bali)


“Artinya sudah sesuai SOP dan aturan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

 


Sebelumnya, upaya hukum praperadilan diajukan Bendesa Adat Ungasan, Badung, I Wayan Disel Astawa (Pemohon) melawan Polda Bali (Termohon).

 


Namun hakim tunggal Yogi Rachmawan menolak praperadilan Pemohon.

 


Dalam sidang praperadilan terpisah, hakim tunggal I Putu Agus Adi Antara juga menolak praperadilan Pemohon, Gusti Made Kadiana. 

 


Putusan praperadilan terhadap kedua Pemohon tersebut telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Rabu, 5 Juli 2023.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved