ASN 2023
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November, Ini Langkah KemenPAN RB Jelang Penghapusan Non-ASN
Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023. Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer...
TRIBUN-BALI.COM – Update ASN 2023, berikut ini informasi terkait penghapusan tenaga non-ASN 2023.
Untuk mengamankan nasib sekitar 2,3 juta tenaga honorer, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengambil langkah-langkah penting seperti dilansir dari TribunGayo.com.
2,3 juta tenaga honorer tersebut akan terdampak penghapusan tenaga non-ASN pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga non-ASN ini berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018 yang memuat tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per pada akhir November 2023.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah.
KemenPAN RB telah membahas dengan mengadakan berbagai pertemuan dan koordinasi dengan instansi untuk menangani hal ini.
Tujuannya adalah menyediakan solusi yang terbaik bagi tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan.
Hal ini agar mereka dapat dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pendapatan para tenaga honorer tidak ada pengurangan.
Dikutip dari laman resmi Menpan.go.id pada Jumat (7/7/2023) Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.
Seperti kita ketahui kini tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal.
Baca juga: Libur Lebaran dan Cuti Bersama ASN 2023: Keppres RESMI Diteken Presiden Jokowi, Kapan Jadwalnya?
Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi penanganan tenaga honorer ini dirumuskan agar tidak merugikan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga non-ASN.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.
Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.
Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Baca juga: THR ASN 2023 Sudah Mulai CAIR Bertahap, Ada Kategori ASN yang Tak Dapat THR Tahun Ini, Siapa Saja?
Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang Jadi ASN PPPK 2023
Junimart Girsang anggota komisi II DPR RI memberikan solusi untuk seluruh tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PPPK 2023 tanpa kecuali.
Hal tersebut mengingat kontribusi para tenaga honorer di instansi pemerintah selama ini.
Sehingga diharapkan Kemenpan-RB dapat mengambil keputusan dengan opsi terbaik terkait masa depan para tenaga honorer.
Adapun salah satu kebijakan yang akan diterapkan oleh Kemenpan-RB dalam menindak lanjuti nasib para tenaga honorer yaitu sejalan dengan regulasi yang berlaku yaitu UU ASN yang telah ditetapkan.
Salah satunya, Pemerintah telah mengatur golongan tenaga honorer yang berpeluang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK
Melansir dari TribunnewsSultra.com sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5) Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: THR ASN 2023: THR Pensiunan Sudah Mulai CAIR, Kapan Jadwal Pembagian Gaji 13 Pensiunan PNS?
Empat Syarat MenPAN RB
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Seperti diketahui penghapusan tenaga honorer tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Sehingga, tenaga honorer harus segera diangkat manjadi ASN sebelum statusnya dihapus pada 28 November 2023.
Bagaimanapun, negara telah mengakui bahwa tenaga honorer merupakan pegawai non-ASN yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pengakuan ini sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan para honorer bersumber dar APBN atau ABPD.
Dengan demikian, pemerintah tak boleh sewenang-wenang memutuskan kontrak kerja tenaga honorer.
Lebih baik pegawai pemerintah non-ASN ini diangkat menjadi PPPK.
Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.