Pemilu 2024
Bacaleg Berkurang 16, 3 Parpol di Bali Sempat Terkendala, Vermin Dokumen Perbaikan Hingga 31 Juli
Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu di Jembrana telah mengajukan berkas perbaikan. Namun begitu, dari total 462 bacaleg, berkurang 16 orang menjadi 446
TRIBUN-BALI.COM - Tahap pengajuan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ditutup, Minggu (9/7).
Sebanyak 17 parpol peserta Pemilu di Jembrana telah mengajukan berkas perbaikan. Namun begitu, dari total 462 bacaleg, berkurang 16 orang menjadi 446 orang. Namun, terkait hal itu KPU bakal mengetahui setelah proses vermin perbaikan selesai dilakukan. Tahap verifikasi administrasi (Vermin) dokumen perbaikan mulai dilakukan sejak Senin (10/7) hingga Senin (31/7).
Menurut informasi yang diperoleh, seluruh parpol yakni 17 partai yang mengajukan Bacaleg melakukan pengajuan di hari terakhir, kemarin. Dimulai dari PDIP dan diakhiri dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada sejam sebelum waktu tahapan ditutup.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, proses pengajuan dokumen persyaratan oleh masing-masing parpol telah dilakukan karena sebagai syarat mengikuti proses selanjutnya. "17 Parpol ini berbarengan pengajuan dokumennya kemarin, di hari terakhir," ungkap Adi Sanjaya, Senin (10/7).
Baca juga: Tembok Pembatas Tebing di Pura Uluwatu Kuta Selatan Roboh, Wisatawan Diminta Hati-hati
Baca juga: Berulah Lagi! Viral Bule Diduga Menengak Minuman Beralkohol Sambil Berkendara, Polda Bali Selidiki
Dia melanjutkan, secara umum seluruh berkas yang diajukan oleh parpol sudah lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan tersebut 31 Juli. Namun, perubahan ada pada jumlah Bacaleg yang diajukan parpol. Dari 462 orang pada proses pendaftaran, saat ini berkurang menjadi 446 orang Bacaleg atau berkurang 16 orang.
"Terkait alasan mengapa berkurang dan siapa saja bacaleg tersebut akan diketahui setelah proses vermin selesai," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada Bacaleg yang statusnya mantan narapidana, Adi Sanjaya mengakui ada. Hal itu diketahui saat pihak parpol berkoordinasi terkait teknis proses pencalonan mantan narapidana. Setelah itu, parpol ada yang mengajukan berkasnya.
"Dari ratusan Bacaleg, ada statusnya mantan napi (narapidana) yang diajukan partai politik. Tapi terkait apakah nanti memenuhi syarat atau tidak, akan diketahui hasilnya setelah proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan," tandasnya.
Sementara di Gianyar, Ketua KPU setempat, I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan, untuk Pileg Gianyar, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menyerahkan hasil perbaikan data bacaleg-nya. "Sebelumnya, ada 18 parpol yang mesti melakukan perbaikan. Namun dari total tersebut, hanya satu parpol yang tak menyerahkan perbaikan, yaitu PAN," ujar Tirta Suguna, Senin.
Menurutnya, PAN Gianyar sudah tidak memiliki kesempatan lagi untuk perbaikan. Bahkan mengganti Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu pun tidak bisa dilakukan sesuai persyaratan.
Namun demikian, Tirta Sugina menjelaskan KPU Gianyar belum bisa menyatakan bacaleg dari PAN gugur. Sebab pihaknya belum mengumumkan daftar DCS Bacaleg. "Kita belum umumkan DCS, sehingga belum waktunya menyebut gugur atau tidak ikut sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Gianyar," tandasnya.
Terkait parpol yang sudah menyerahkan dokumen perbaikan, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi hingga 6 Agustus 2023. Tirta Suguna juga belum bisa membeberkan apakah dari 490 bacaleg yang menyetor perbaikan sudah lengkap.
Di Badung, Ketua KPU setempat, I Wayan Semara Cipta mengaku 17 Parpol sudah memperbaiki dokumen pasca dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kendati demikian sampai saat ini KPU Badung belum mengetahui, ada atau tidaknya Bacaleg yang akan diganti.
Pihaknya mengaku, tahap vermin perbaikan mulai Senin (10/7) sampai 6 Agustus 2023 untuk menenuhi persyaratan. Kemudian akan dilanjutkan dengan Pencermatan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-18 Agustus 2023. Baru kemudian DCS diumumkan 19-23 Agustus 2023.
"Nanti, pengajuan Penggantian Bakal Calon baru dilakukan di tanggal 14-20 September 2023 pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan proses penggantian Bakal Calon ini bisa dilakukan atas persetujuan Partai tingkat Pusat (DPP)," bebernya.
Dia mengaku terkait dengan aplikasi Silon sampai saat ini tidak ada masalah. Bahkan pihaknya sendiri sudah menyediakan 2 operator Silon, yakni Operator Silon KPU dan Operator Silon Parpol.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Surat-Kemendagri-KPU-Bali-Tunggu-Surat-KPU-RI.jpg)