Berita Buleleng
Wakapolres Hingga Kasat Lantas Dimutasi, Sejumlah Perwira di Polres Buleleng
Selanjutnya Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menduduki jabatan baru sebagai Kabagren Polres Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah perwira di jajaran Polres Buleleng dimutasi. Serah terima jabatan (sertijab), akan dilakukan pada Rabu (12/7/2023) dipimpin oleh Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana.
Menurut informasi, perwira yang terkena roda mutasi itu diantaranya Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai, jabatannya akan digantikan oleh mantan Ditlantas Polda Bali Kompol Taufan Rizaldi.
Selanjutnya Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menduduki jabatan baru sebagai Kabagren Polres Buleleng, sementara jabatan lamanya akan diisi oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja AKP Gede Darma Diatmika.
Baca juga: Sebagian Warga Di Seputaran Kota Bangli Bali Masih Kesulitan Air Bersih
Baca juga: Selain Pemerintah, Komunitas Pecinta Anjing Diharapkan Ikut Tangani Rabies di Bali

Mutasi kemudian menyasar Kapolsek Celukan Bawang AKP Putu Edy Sukaryawan, ia kini menjabat sebagai Kasat Polairud Polres Buleleng.
Sementara jabatan lamanya akan diisi oleh mantan Kanit Reskrim Polsek Kerambitan Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Riena Kusmarlandi Putri juga terkena roda mutasi.
Jabatannya kini digantikan oleh AKP Kanisius Franata yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Buleleng.
Lalu Kasiswas Polres Buleleng AKP I Ketut Suastika kini digantikan oleh Iptu Ni Luh Putu Marwati yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Satbinmas Polres Buleleng.
AKP Sumarjaya menyebut, mutasi merupakan hal yang wajar dilakukan dalam tubuh Polri. Selain untuk meningkatkan karir masing-masing perwira, juga dilakukan untuk menguatkan organisasi di tubuh Polri.
"Besok (Rabu,red) akan sertijab. Pergantian biasa dan ini untuk penyegaran di tubuh Polri," jelasnya. (*)
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.