Berita Bali

Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali Masih Dalami

Bule Australia Didenda karena Masalah Paspor, Menparekraf: Indonesia Tidak Akan Mentolerir Kegiatan Pemerasan

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Menparekraf Sandiaga Uno bersama Kadispar Bali saat Weekly Brief with Sandi Uno menanggapi kejadian adanya dugaan pemerasan oleh oknum imigrasi kepada WNA asal Australia - Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali Masih Dalami 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral di media sosial seorang bule asal Australia bernama Monique Louise Sutherland (28) membagikan pengalaman buruknya saat berlibur ke Bali, beberapa waktu lalu karena paspornya yang rusak.

Dikatakannya melalui media sosial bahwa paspor miliknya itu sudah berusia 7 tahun dan memang sedikit kotor mengingat lamanya paspor tersebut.

Monique bersama ibunya yang berusia 60 tahun saat akan terbang dari Melbourne diminta menandatangani surat dari maskapai bahwa paspornya sedikit kotor dan tetap dapat terbang ke Bali.

Menaiki pesawat Batik Air nomor penerbangan OD 178 dari Melbourne pada 5 Juni 2023 lalu dia pun tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sekira pukul 11.25 Wita.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Bantah Petugas Imigrasi Minta Uang Denda karena Paspor Rusak

Begitu di konter pemeriksaan keimigrasian menunjukkan paspor dan dia ditanya petugas perihal adanya kerusakan sedikit pada paspornya.

Lalu diajaklah Monique oleh petugas untuk ditanyai lebih lanjut mengenai penyebab kotor atau rusaknya paspornya.

Di dalam ruangan tersebut bersama ibunya, Monique mendapatkan pengalaman buruk dimana dirinya harus membayar 1.500 dolar Australia atas kerusakan paspor tersebut dan baru diperbolehkan keluar serta mendapatkan stamp atau cap masuk dari Imigrasi setelah membayarnya.

Dia dan ibunya pun menangis histeris karena dimintai uang sebanyak itu, tetapi jika tidak membayarnya petugas mengancam akan mendeportasinya.

Dengan terpaksa Monique membayar dan melanjutkan liburannya di Bali bersama ibunya.

Pengalaman buruk itu dibagikannya pada Twitter dan ramai diberitakan oleh media asing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu membantah petugas Imigrasi Ngurah Rai meminta uang kepada seorang bule Australia karena paspor rusak.

"Kalau petugas Imigrasi menyatakan tidak ada. Bahkan kita bisa lihat CCTV-nya, itu tidak ada (meminta atau mengenakan denda)," kata Anggiat di Denpasar, Selasa 11 Juli 2023.

Pendalaman terhadap kejadian ini masih dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali dan belum selesai, dimana tiga petugas Imigrasi yang bertugas saat itu masih diperiksa.

"Seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melakukan sanksi, tidak ada mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena saat dia tiba paspornya basah. Sesuai aturan internasional kita harus cari tahu karena apa basahnya," kata Anggiat.

Dan saat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau Monique dan ibunya didampingi pihak maskapai Batik Air.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved