Berita Bali
Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kemenkumham Bali: Itu Tidak Benar
Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal dengan memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menyampaikan bahwa pemberitaan terkait adanya turis Australia yang mengaku didenda sebesar 1.500 dolar Australia oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tidaklah benar.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu 12 Juli 2023, merespon pemberitaan yang ramai di media sosial mengenai adanya turis Australia yang didenda petugas imigrasi akibat paspornya kotor.
Barron mengatakan, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal antara lain dengan memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan, berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.
Baca juga: Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali Masih Dalami
“Kami sudah membuka komunikasi dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media, baik melalui email, WhatsApp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami,” ujar Barron.
Terkait dengan petugas Imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan bahwa berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.
“Petugas Imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique,” tegas Barron.
Barron mengatakan, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspornya tidak layak terbang.
Namun Monique tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Antonius Parlindungan Sihombing pada kesempatan sama menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada 5 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).
“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter Imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai. Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office Imigrasi,” jelas Anton.
Anton menuturkan, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia.
Maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk.
Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juli 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne).
Barron mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada. Kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami di sini sudah maksimal,” kata Barron. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Berita Bali hari ini
WNA Bermasalah di Bali
Imigrasi Ngurah Rai
Kemenkumham Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Tribun Bali
WNA Australia
Bule Australia Ngaku Didenda Petugas Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali Masih Dalami |
![]() |
---|
Berulah Lagi! Viral Bule Diduga Menengak Minuman Beralkohol Sambil Berkendara, Polda Bali Selidiki |
![]() |
---|
Kronologi Bule Gebrak Mobil Driver Ojol di Badung, Diduga Tak Terima Diklakson dan Disalip |
![]() |
---|
Bule Penganiaya Sembunyi di Penginapan, Ditangkap Tanpa Perlawanan Setelah Hajar Warga Nusa Penida |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.