Berita Bali

Dua Tersangka Pembunuhan Putu Pekak Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Kedua tersangka adalah I Gede Santiana Putra alias De Anggur (30) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (23).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra/Tribun Bali
Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti memberikan keterangan terkait pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina atau Putu Pekak meninggal dunia. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan hingga korbannya, I Putu Eka Astina atau Putu Pekak (40) meninggal dunia telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kedua tersangka adalah I Gede Santiana Putra alias De Anggur (30) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (23).

Diketahui, peristiwa berdarah yang mengakibatkan I Putu Eka Astina, meregang nyawa ini terjadi saat ia bersama istri dan anaknya tengah menonton parade ogoh-ogoh malam pengerupukan, di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023.

 

Baca juga: KPK Bersama Pemkab Gianyar Gelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pemberantasan Korupsi

Baca juga: LokerBali.Info : Cari Lowongan Kerja di Bali Cepat dan Akurat

Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti memberikan keterangan terkait pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina atau Putu Pekak meninggal dunia.
Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti memberikan keterangan terkait pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penusukan yang mengakibatkan I Putu Eka Astina atau Putu Pekak meninggal dunia. (Putu Candra/Tribun Bali)

 

"Berkasnya sudah dilakukan tahap II kemarin. Yakni pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Ady Wira Bhakti saat ditemui, Kamis, 13 Juli 2023.

Usai pelimpahan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Untuk penahanan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

"Berkas akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya kedua tersangka menjalani sidang," ungkap Ady Wira Bhakti.

Terkait pasal yang disangkakan, kedua tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan I Putu Eka Astina, warga Jalan Nangka, Gang Kenari VII, Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara dikeroyok dan ditusuk hingga meninggal dunia oleh kedua tersangka. Saat malam pengerupukan, korban bersama keluarganya tengah menonton parade ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Selasa, 21 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.

Saat parade, tersangka I Gede Santiana Putra dan I Dewa Gede Raka Subawa datang dan melihat ke arah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air ke arah pelaku. Para pelaku pun menoleh ke arah lemparan botol tersebut.

Namun secara mengejutkan, korban diduga tiba-tiba melompat dan memukul kedua pelaku hingga terjatuh. Perkelahian pun tak dapat terhindarkan. Melihat hal tersebut, salah seorang teman pelaku pun mendorong korban. Pengeroyokan pun terjadi, Putu Eka Astina dihajar oleh para pelaku.

Kemudian pelaku menusuk korban dengan pisau ke arah kaki, dada dan perut. Korban pun dilarikan ke RS Wangaya, namun kemudian dirujuk ke RSUP Prof IGNG Ngoerah (RSUP Sanglah). Namun naas nyawa Putu Eka Astina tak dapat terselamatkan. Korban pun dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menerima perawatan di rumah sakit. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved