Maqdir Ismail Pimpin Tim Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail Pimpin Tim Bawa Uang Rp 27 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS Kominfo

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Uang senilai Rp 27 miliar diserahkan Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.

Penyerahan kepada Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, mobil SUV Toyota Fortuner dan mobil Alphard tampak memasuki Gedung Kejagung.

Baca juga: Terungkap Uang Rp 119 Miliar di Proyek BTS Kominfo, Pengacara: Bukan Korupsi, Itu Uang Lelah

Lalu, anggota tim hukum Maqdir dengan pakaian berwarna putih pun mengeluarkan setumpuk uang.

Salah satu anggota bahkan juga mengeluarkan koper berwarna ungu yang diduga di dalamnya berisi uang.

Anggota tim Maqdir Ismail tampak mengeluarkan tumpukan uang pecahan dolar AS dari mobil Toyota Fortuner.

Dirinya terlihat membawa setidaknya 10 tumpukan uang dengan pecahan dolar AS.

Selain itu, hadir pula Maqdir Ismail yang mengenakan jas berwarna hitam turut bersama dengan penyidik.

Baca juga: Menpora Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G Kominfo, NasDem: Nanti yang Lain Lagi

Setelah itu, tumpukan uang tersebut pun langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk kebutuhan tambahan bukti dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut.

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Maqdir maupun Kejagung terkait uang tersebut.

Sebelumnya, Maqdir menyebut adanya uang Rp 27 milliar yang diberikan dari pihak swasta.

Namun, Maqdir pihak swasta yang dimaksud bukanlah dari korporasi.

"Enggak (korporasi). Adalah pokoknya pihak swasta," katanya, Senin (10/7/2023).

Adapun nominal yang dikembalikan oleh pihak swasta tersebut sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Dalam BAP itu, tertera bahwa Irwan Hermawan menyerahkan Rp 27 miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022.

Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto.

"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP tersebut.

Berikut daftar lengkap 11 nama penerima uang dari Irwan Hermawan berdasarkan pengakuannya di BAP:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.

7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.

9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.

10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Aliran dana tersebut pun tak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun aliran dana itu disebut-sebut sudah di luar tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved