Berita Tabanan

Sengketa Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Puluhan Warga Geruduk PN Tabanan

Sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, menimbulkan protes warga. Salah satunya dari warga Desa Tegal Mengkeb

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga Ismayana
Puluhan warga Desa Adat Kelecung dari warga Desa Dinas Tegal Mengkeb yang berorasi dalam demo di depan PN Tabanan, Senin 17 Juli 2023 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, menimbulkan protes warga. Salah satunya dari warga Desa Tegal Mengkeb, yang masuk dalam wilayah desa adat Kelecung.

Aksi protes itu dilakukan oleh puluhan warga Desa Tegal Mengkeb di depan PN Tabanan, Senin 17 Juli 2023.

Puluhan warga menggelar protes atas sengketa lahan yang mengabulkan gugatan dari anggota keluarga Puri, yang berada di luar Desa Adat Kelecung.

Pantauan di lapangan, massa dari Desa Tegal Mengkeb ini datang menggunakan truk dan kendaraan pribadi lainnya.

Mereka berangkat dari Selemadeg Timur, dan tiba kurang lebih sekitar pukul 10.10 Wita.

Mereka kemudian memarkir kendaraan di sekitaran halaman Kantor Dinas LH Tabanan.

Hal itu dilakukan untuk tidak membuat kemacetan Jalan Pahlawan Tabanan yang merupakan pusat pemerintahan dan perekonomian Tabanan.

Massa kemudian berjalan menuju PN Tabanan didampingi sekitar delapan pengacara, dari 20 pengacara atau tim advokat dalam kasus sengketa lahan ini.

Kemudian, massa melakukan orasi yang di pimpin oleh Aparatur Desa dan anggota DPRD Tabanan, I Wayan Eddi Nugraha Giri.

Baca juga: Maksimalkan Digital, Bank BPD Bali Optimalkan Uang Elektronik Balipay


Tim Hukum warga Desa Adat Kelecung, I Nyoman Yudara mengatakan, bahwa sengketa lahan ini melibatkan pihak di luar desa adat atau pihak Puri.

Pihak Puri ini melakukan gugatan menyangkut keabsahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung.

Yang dimana, sejatinya sejak 2017 sudah diketahui bahwa itu sertifikat sudah atas nama Pura Dalem Kelecung. Kemudian pihak Puri, melaporkan di kepolisian dan sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Selanjutnya, penggugat melakukan gugatan di PN Tabanan. Dan atas hal ini tentu saja, Desa Adat Kelecung berkewajiban mempertahankan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tanah itu ialah tanah duwen Pura Dalem Desa Adat Kelecung secara keseluruhan. Dimana ada sekitar 27 are tanah yang diklaim oleh pihak Puri.

Dan saat ini, sidang tentang rencana mediasi, karena ada penundaan sidang prinsipal untuk penunjukan mediator. Dan ada sekitar 20 pengacara yang mendampingi dalam kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved