Berita Tabanan
Sengketa Tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Puluhan Warga Geruduk PN Tabanan
Sengketa tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung, menimbulkan protes warga. Salah satunya dari warga Desa Tegal Mengkeb
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
“Jadi ini perkara perdata, dan mediasi belum ada. Karena itu ada jadwal untuk penunjukan mediator. Kami ada sekitar 20 pengacara yang mendampingi, saat ini sebagian yang hadir,” ungkapnya.
Menurut dia, sejatinya dalam perkara perdata ini, untuk tahapan mediasi itu dilakukan sebelum terbit seritifkat di 2017 lalu.
Namun, karena sudah terbit sertifikat maka sudah sah menjadi milik Desa Adat Kelecung.
Karena sah, maka memang sudah terbit seritifkat untuk itu penggugat memang harus melakukan gugatan di PN Tabanan.
“Kami saat ini menghadiri undangan. Dalam sidang ini kami sudah meminta warga untuk tidak ada berbuat anarkis, dan mematuhi sesuai arahan pihak kepolisian. Duduk tenang. Dan hanya perwakilan prinsipal, yang berada dalam ruang sidang,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.