Berita Karangasem
2 Jam Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka, Guru SD di Karangasem Terjerat Kasus Pencabulan
kasus tindakan asusila di Karangasem, seorang guru SD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Kabupaten Karangasem, Ipda Rizqi Fathul Mubin mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA langsung ditahan di Polres Karangasem.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Pertama keterangan korban dan saksi, kedua hasil visum RSUD Karangasem. Tersangka, tak mengakui perbuatannya. Hanya sebatas pertemuan,"ungkap dia.
Selain kasus ini, seorang kakek berusia 70 tahun berinisial WS di Karangasem juga dilaporkan polisi.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SD.
Kasus ini mencuat setelah tetangga melihat korban berada di kamar pekak tersebut.
Namun hal ini baru disampaikan ke orangtua korban tiga hari berselang.
Tetangganya itu sempat menanyakan kepada pekak WS, namun ia membantah.
Berselang beberapa hari kemudian, siswi tersebut kesakitan saat buang air kecil.
Atas hal ini, orangtua siswi itu mencari pekak WS.
Pekak WS kemudian mengaku mencium, memeluk, dan memegang dada korban.
Mendengar itu, orangtua korban tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Karangasem.
Siswi SD itu pun kemudian dibawa ke Puskesmas Karangasem untuk diperiksa.
"Dugaan pelecehan seksual diketahui setelah korban kesakitan saat buang air kecil. Ditambah lagi ada informasi dari tetangga korban pernah ditemukannya ada di dalam rumah WS. Kami akan periksa sambil menunggu hasil visum RSUD Karangasem," kata Ipda Rizqi Fathul Mubin. (ful)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.