Berita Bali

Dua WNA Pemilik KTP WNI Dituntut 3 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara

Dua Warga Negara Asing (WNA) pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dituntut pidana hukuman berbeda.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua WNA pemilik KTP WNI menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 


Senin, 31 Oktober 2022, Patari menghubungi dan meminta bantuan Ketut Sudana untuk membuat Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KTP atas nama Alexandre Nur Rudi. Ketut Sudana pun menyanggupi.

Selanjutnya Patari mengirimkan biodata palsu atas nama Alexandre Nur Rudi ke Ketut Sudana untuk dipergunakan dalam pembuatan KK, KTP dan Akta Kelahiran. 

Baca juga: 97,79 Persen Penduduk Wajib KTP di Denpasar Lakukan Perekaman, Kini Sasar Usia 17 Tahun di 2024


Bulan Nopember 2022, Nur Kasinayati menyerahkan uang tunai Rp16 juta ke Patari sebagai uang muka. 


Bulan November 2022, terdakwa melakukan cek iris mata diantar oleh Nur Kasinayati dan Patari di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Denpasar dengan menggunakan nama Alexandre Nur Rudi atas arahan Ketut Sudana.


Di sebelah Kantor Dukcapil, Patari menyerahkan uang muka pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran Rp4 juta ke Ketut Sudana.

Saat itu juga, Ketut Sudana menemui Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya, Denpasar Selatan untuk meminta bantuan membuat dokumen negara dengan imbalan Rp1 juta. 


Wayan Sunaryo menyanggupi permintaan Ketut Sudana.  Ketut Sudana lalu menyerahkan biodata palsu dan contoh tanda tangan atas nama Alexandre Nur Rudi. Pula, Ketut Sudana menyerahkan uang tunai Rp1 juta kepada Wayan Sunaryo. 


Singkat cerita, proses pengurusan dokumen itu berjalan. Bulan Nopember tahun 2022, Ketut Sudana menyerahkan KTP, KK dan Akta Kelahiran atas nama Alexandre Nur Rudi kepada Patari.

Terdakwa didampingi Nur Kasinayati lalu menerima dokumen itu dan membayar biaya kekurangan pengurusan Rp15 juta kepada Patari. 


Berlanjut, Patari lalu menyerahkan uang Rp6 juta kepada Ketut Sudana sebagai pelunasan biaya pengurusan. Juga menstrasfer uang Nur Kasinayati Rp4,6 juta. (*)

 

 

Berita lainnya di KTP Palsu

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved