Berita Bali
Koster Janji Pengelolaan Transparan, Soal Pungutan Wisman ke Bali Akan Kerja Sama dengan Imigrasi
Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menjawab pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Bali terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah digodok saat ini.
Salah satu Raperda yang menjadi pembahasan yakni soal pungutan bagi wisatawan asing atau wisatawan mancanegara (Wisman) untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Hal tersebut disampaikan Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Kantor DPRD Bali, Kamis 20 Juli 2023.
Koster mengatakan, besaran nominal pungutan bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali 10 dolar AS atau setara Rp 150 ribu.
Baca juga: Raperda Bali Soal Pungutan Wisatawan Asing, Pungut Biaya 10 Dolar dari Turis
Pembayaran pungutan masuk ke Bali bagi wisatawan asing tersebut akan dilakukan secara elektronik atau e-payment saat wisatawan asing alias turis akan memasuki pintu kedatangan Bali.
Pembayaran tersebut dilakukan hanya sekali selama berwisata di Bali, baik bagi turis yang datang melalui darat, laut, maupun udara.
Lantaran pungutan bagi turis asing berkaitan dengan Undang-Undang, Pemerintah Provinsi Bali akan menggandeng Ditjen Imigrasi dalam pelaksanaannya.
Nantinya, hasil pungutan dikelola secara transparan.
Sehingga, wisatawan asing dan masyarakat dapat memperoleh informasi tentang pengelolaan dan pemanfaatan pungutan tersebut.
Disinggung soal pungutan bagi turis asing yang masih anak-anak, Koster menjelaskan hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Lebih lanjut, dalam jawabannya kepada fraksi-fraksi di DPRD Bali tersebut, Koster membeberkan adanya koordinasi dengan pemerintah pusat terkait insentif.
Hal tersebut dilakukan jika pemerintah pusat memberlakukan tax tourism kepada setiap Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia.
Namun, regulasi soal tax tourism, kata Koster, belum dipikirkan oleh pemerintah pusat meski sejumlah negara telah memberlakukannya.
Sehingga, insentif kepada pemerintah pusat terkait pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali diprediksi tidak terjadi.
“Sejauh ini yang saya ikuti, pemerintah pusat tidak pernah memikirkan regulasi untuk tax tourism, meskipun sejumlah negara sudah memberlakukan ini. Saya sempat berbicara dengan Menteri Keuangan. Karena regulasi pusat tidak ada, maka kita mengeluarkan regulasi lokal. Astungkara kita dapat payung hukum dari UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” bebernya.
Nantinya besaran maupun teknis pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dievaluasi oleh Pemprov Bali dan DPRD Bali paling lama setiap 3 tahun sekali.
Koster berharap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera disahkah oleh DPRD Bali, Senin 24 Juli 2023.
Ada 5 Raperda yang tengah dibahas.Pertama, Raperda tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Kedua, Raperda tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketiga, Raperda tentang tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Keempat, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Provinsi Bali.
Kelima, Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada perseroan daerah pusat kebudayaan Bali.
Bagi Koster, membangun tanpa dana adalah mustahil.
Sehingga, diperlukan adanya inovasi sumber pendanaan baru guna mempercepat pembangunan.
Oleh karena itu, dirinya mendorong 5 Raperda tersebut dapat segera disahkan dan mendapat respon positif dari anggota dewan.
Koster berkelakar 5 Raperda yang dirancang dalam kurun waktu 2 pekan itu merupakan hal yang langka.
Ia menilai, anggota dewan memiliki semangat yang luar biasa dengan bekerja siang-malam guna merancang Perda.
Hal tersebut juga dikatakan serupa dengan semangat yang dimilikinya selaku Gubernur Bali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama meminta para anggota dewan untuk mengatur jadwalnya. Hal tersebut ditujukan guna meluangkan waktu untuk membahas 5 Raperda yang dimaksud.
“Anggota dewan yang saya hormati, karena pembahasannya akan bergulir terus menerus, tolong dicatat schedule-nya agar sesuai tepat waktu,” ujar Adi Wiryatama saat memimpin rapat.
Ia menjadwalkan akan kembali menggelar rapat koordinasi pembahasan Raperda, Sabtu 22 Juli 2023 malam.
Usai rapat koordinasi, pihaknya juga akan menggelar rapat internal di hari yang sama.
Senada dengan Koster, Adi Wiryatama berharap jadwal pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai rencana agar dapat disahkan, Senin 24 Juli 2023.
Sejumlah anggota DPRD Bali menyambut positif Raperda soal pungutan kepada wisatawan asing.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, pungutan kepada wisatawan asing merupakan hal yang dibenarkan.
Sebab, pungutan tersebut telah memiliki payung hukum sebagaimana yang diatur dalam UU No 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.
Ketua DPD Golkar Bali itu juga mendukung adanya transparansi pemanfaatan pungutan kepada wisatawan asing.
Hal tersebut lantaran menyangkut keuangan daerah. Terkait teknis lainnya, Korry tak dapat berbicara banyak.
Pasalnya, hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan rekannya di DPRD Bali maupun Pemprov Bali.
“Peninjauan besarnya nilai pungutan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi. Teknis akan didiskusikan lebih lanjut,” katanya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya juga berharap agar seluruh pasal dalam Raperda yang kemudian menjadi Perda itu dapat disetujui oleh Mendagri dan Menkeu.
“Kita tunggu saja apakah seluruh bab dan pasal akan disetujui. Semoga,” harap Mahayadnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis sore.
Pria yang akrab disapa Dewa Jack itu menerangkan, seluruh jawaban yang diungkapkan Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna siang tadi telah tertuang dalam Raperda.
Usai disahkan oleh DPRD Bali, Raperda tersebut harus mendapat persetujuan dari Mendagri dan Menkeu. (mah)
Tol Gilimanuk-Mengwi Berlanjut
GUBERNUR Bali Wayan Koster angkat bicara terkait proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui Tribun Bali seusai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Bali, Kamis 20 Juli 2023.
Koster mengatakan, dirinya telah menggelar rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dalam rapat yang digelar dua hari lalu itu, kata Koster, akan terjadi pergantian konsorsium pada proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi.
Lantaran terjadi pergantian konsorsium, Koster tak menampik jika untuk sementara waktu kegiatan proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi terhenti.
Pembahasan soal konsorsium yang baru tersebut dipastikan rampung pada akhir Juli 2023.
Kendati terjadi pembahasan konsorsium, proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi dipastikan tetap terjadi.
Namun dengan skema yang berbeda. Proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi itu merupakan kewenangan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Tetapi akhir Juli ini sudah ada kepastian. Sudah pasti berlanjut. Cuma dengan skema yang berbeda. Kewenangan Pak Menteri PU itu,” kata Koster.
Sebelumnya, rencana pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi dipertanyakan.
Hingga saat ini pembangunan jalan tol itu, dinilai perwakilan warga dari banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, belum jelas.
Warga pun memasang spanduk menyangkut protes itu, di patok areal persawahan jalan Antosari-Pupuan, yang akan terkena trabasan tol.
Hingga saat ini, warga masih belum mendapat surat balasan atas layangan surat ke Pemprov Bali.
Koordinator aksi warga Banjar Gulingan, Nyoman Agus Suryawan menyatakan, pada dasarnya warga mendukung program Pemerintah Pusat dan Provinsi Bali itu.
Sayangnya, program untuk kesejahteraan masyarakat itu belum jelas.
Padahal, ia meyakini, adanya tol adalah untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas.
Dijelaskannya, bahwa setelah pertemuan itu rasanya memang terkesan mandeg alias berhenti.
Warga khawatir apabila melakukan aktivitas pekerjaan, seperti menggarap sawah, perkebunan dan merenovasi rumah misalnya, akan terkena dampak dari proyek jalan tol itu.
“Kami merasa pekerjaannya tersendat. Sehingga resah. Karena sertifikat hak milik sudah tidak bisa dijadikan agunan. Bahkan, kami juga sudah menyerahkan inventarisasi lahan, baik rumah, ladang maupun sawah,” ungkapnya. (mah)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.