Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Seputar Bali

Wisman Dengan Visa Kerja Tetap Dikenakan Pungutan, Koster Minta Awasi Wisman Datang Lewat Darat

Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan diberlakukan saat masuk ke Pulau Dewata akan difokuskan ke pintu-pintu masuk Bali

Tayang:
Ida Bagus Putu Mahendra
Gubernur Bali, Wayan Koster. Wisman Dengan Visa Kerja Tetap Dikenakan Pungutan, Koster Minta Awasi Wisman Datang Lewat Darat 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan diberlakukan saat masuk ke Pulau Dewata akan difokuskan ke pintu-pintu masuk Bali.

Kebanyakan wisman masuk ke Bali melalui jalur udara yakni di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan jalur laut yakni Pelabuhan Benoa, Denpasar. 

“Disitu pintu masuknya sangat terkontrol sulit disitu lolos yang harus diperhatikan sedikit wisman yang lewat darat,”

“Jarang sekali wisman lewat darat pada umumnya lewat udara,”

“Bagaimana kalau wisman asing ini dia sampai di Jakarta baru ke Bali dan tidak langsung ke Bali tentu saja pintu kedatangannya beda ini yang harus dipikirkan,” jelas Koster pada, rapat kerja DPRD Provinsi Bali dengan Gubernur Bali, Sabtu 22 Juli 2023 pukul 19.00 wita.

Baca juga: Pungutan Wisman Paling Cepat Diberlakukan Februari 2024, Senin Raperda Disahkan

Mengenai pengawasan wisman yang akan masuk ke Bali melalui jalur darat, Koster akan berdiskusi dengan Manajemen Angkasa Pura, dan Dirjen Imigrasi untuk mengatasi hal tersebut. 

Koster pun telah menerima masukan kalau ternyata ada wisman yang melanggar, maka wisman akan ditarik untuk membayar. 

Jika wisman tidak sanggup membayar akan diberikan sanksi deportasi. 

“Kita harus memilah wisman yang murni berwisata, berapa hari dan ada juga wisman visa kerja beberapa bulan ini sebabnya perlu waktu,”

“Walaupun dia wisatawan dengan visa kerja tetap akan diberlakukan pungutan,”

“Kalau dia belum bisa melanjutkan bukti pembayaran maka paspornya tidak akan di stempel otomatis tidak akan masuk ke Bali,” imbuhnya. 

Baca juga: Update Kasus Jual Beli Ginjal Internasional, AH Oknum Imigrasi Bali Pernah Bertugas di Medan

Pemberlakuan pungutan wisman ini dikatakan Koster sama dengan pemberlakuan perjalanan PPKM saat Pandemi Covid-19. 

Jika wisman tidak membawa bukti tes PCR maka tak boleh masuk Bali

“Saya kira tidak ada wisman yang tidak mau membayar pungutan karena harga tiket mahal sekali buktinya sekarang wisman yang datang ke Bali hari kemarin 19.500 yang datang ke Bali padahal harga tiket tinggi dan harga kamar sama dengan seperti Tahun 2019 kita bisa menafsirkan kalau uang Rp 150 ribu seharusnya tidak ada yang menolak,” tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved