Kasus Jual Beli Ginjal ke Kamboja

Tersangka Jual Beli Ginjal Ungkap Peran Oknum Imigrasi Bali demi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Salah satu tersangka dari sindikat jual beli ginjal ke Kamboja, Hanim mengungkap peran dari oknum Imigrasi Bali.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kompas.com
12 pelaku jual-beli ginjal sindikat internasional berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri . Terungkap siasat para sindikat mengincar calon korbannya. 

Lebih lanjut, Hanim mengatakan jika AH  diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan salah satu tersangka yang bernama Hanim.

Ia mengatakan jika pihaknya memberikan uang sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 3,7 juta untuk oknum petugas Imigrasi yang memuluskan keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja untuk mendonasikan ginjalnya.  

Hanim merupakan bagian dari sindikat jual beli ginjal yang ditangkap dan ditahan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.  

"Ya, menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan," kata Hanim kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 21 Juli 2023.

Oknum Petugas Imigrasi Belum Lama Bertugas

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan jika AH yang merupakan oknum petugas Imigrasi yang terlibat sindikat jual beli ginjal hingga ke Kamboja belum lama bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

“AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai semenjak bulan Oktober 2022 dari sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito pada Sabtu 22 Juli 2023.

Ia pun mengaku kecewa dan menyesalkan adanya personelnya yang terlibat langsung dalam sindikat jual beli ginjal.

“Kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini. Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Baca juga: Berkedok Konten ‘Dibutuhkan Donor Ginjal’, Pelaku Jual-Beli Ginjal Sindikat Internasional Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas terhadap AH oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

(*)

(Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin) (Kompas.com/M Chaerul Halim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved