Berita Jembrana

Hanya Separuh Nelayan Terdaftar, Kerugian Musibah Perahu Terbalik di Jembrana Tak Ditanggung

Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya menjelaskan, peristiwa tersebut kecelakaan laut terbaliknya tiga perahu

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya daat memberikan keterangan di kantornya, Senin 24 Juli 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Enam orang nelayan di Jembrana diterjang gelombang tinggi hingga petahunya terbalik di perairan selatan Bali.

Selain menimbulkan satu korban jiwa, juga mengakibatkan perahu serta alat tangkapan ikan lenyap dan mengakibatkan kerugian ratusan juta.

Namun begitu, mereka yang mengalami musibah tak memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) maupun asuransi. Sehingga kerugian akibat kecelakaan laut tak ditanggung. 

Baca juga: Tiga Perahu Terbalik di Perairan Jembrana, 6 Orang Nelayan Jadi Korban, Satu Meninggal


Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, I Ketut Wardananaya menjelaskan, peristiwa tersebut kecelakaan laut terbaliknya tiga perahu milik nelayan Jembrana jadi pelajaran berharga.

Sebab, seluruh korban yang mengalami musibah tersebut belum terdaftar sebagai peserta Kusuka serta tak memiliki asuransi. Sehingga, tidak memperoleh bantuan akibat peristiwa tersebut. 


"Mereka belum terdaftat baik di Kusuka dan asuransi. Karena syarat mengikuti asuransi terdaftar di Kusuka dulu," jelas Wardana saat dikonfirmasi, Senin 24 Juli 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Peristiwa Perahu Terbalik di Jembrana, Satu Orang Nelayan Meninggal Dunia


Dia menyebutkan, dari total jumlah nelayan di Jembrana yang mencapai 10 ribu orang lebih, hanya 5.527 orang saja yang terdaftar di sebagai peserta atau memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).

Sehingga, nelayan diharapkan agar segera melakukan pendaftaran kedepannya. 


Sebab, kata dia, meskipun Kusuka itu hanya identitas untuk profesi nelayan, budidaya ikan dan pengolah ikan, sangat berperan penting untuk pendataan. Selain itu, Kusuka ini juga menjadi syarat mengikuti asuransi nelayan. 

Baca juga: Korban Perahu Terbalik di Jembrana Sudah Dimakamkan Pihak Keluarga


"Terdaftar di Kusuka dan mengikuti asuransi adalaha langkah antisipasi ketika misalnya seorang nelayan mengalami musibah dan lainnya. Termasuk juga bantuan dari pemerintah pusat," tegasnya. 


Kusuka bisa diurus sendiri hanya dengan KTP dan identitas lainnya seperti KK. Jika di KTP tidak menyebutkan status pekerjaan sebagai seorang nelayan, warga tersebut garus meminta surat keterangan di desa masing-masing.

Selanjutnya adalah pengajuan ke dinas dan dilakukan secara gratis. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim lapangan ke lokasi warga dan diakhiri verifikasi oleh Pemerintah Pusat setelah data terkirim. Selanjutnya hanya tinggal menunggu terbitnya kartu tersebut dari perbankan.

Baca juga: Korban Perahu Terbalik di Jembrana Sudah Dimakamkan Pihak Keluarga


Wardananaya mengakui selama ini pihaknya sudah selalu melakukan sosialisasi ke desa-desa melalui tim lapangan agar nelayan bisa mengurus kartu keanggotaan tersebut.

Namun, terjadi beberapa kendala di lapangan. Diharapkan warga yang berprofesi sebagai nelayan mulai sadar dan mau mengurus ke kantor pemerintahan.


"Selama ini kendalannya warga tidak datang saat pendataan. Padahal ini sangat penting untuk mereka," tandasnya.


Untuk diketahui, Sabtu 22 Juli 2023 kemarin terjadi tiga peristiwa perahu terbalik di wilayah perairan Jembrana karena cuaca buruk dan gelombang tinggi. Kejadian tersebut mengakibatkan enam orang nelayan jadi korban dan satu di antaranya meninggal dunia. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved