Berita Bali

Masa Jabatan Gubernur Habis 5 September 2023, Wayan Koster Akan Habiskan Waktu di Kampung Halaman

Masa jabatan Gubernur Habis 5 September 2023, Wayan Koster akan habiskan waktu di kampung halaman.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Gubernur Bali, Wayan Koster ketika diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali - Masa jabatan Gubernur Habis 5 September 2023, Wayan Koster akan habiskan waktu di kampung halaman. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali umumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Sidang Paripurna ke-33 di DPRD Provinsi Bali, Senin 24 Juli 2023.

Pengumuman tersebut langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Adapun pengumuman pemberhentian tersebut yakni : 

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur guna mendapatkan penetapan pemberhentian, maka hari ini kami akan bacakan pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

DPRD Provinsi Bali, pengumuman nomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 dasar hukum,

Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 23 huruf E peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Keputusan Presiden RI nomor 159/Tahun 2019 Tanggal 4 September 2018 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.

Berita acara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018 mengumumkan:

Pertama, Bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 akan brakhir pada tanggal 5 September 2023. 

Kedua, bahwa berdasarkan pengumuman dimaksud maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Prof. Dr. Ir Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Ini Kelima Raperda yang Disahkan DPRD Provinsi Bali Jadi Perda, Termasuk Raperda Pungutan Wisman

Sementara itu, ketika diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan akan santai sejenak dikampung halamannya yakni di Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng. 

“Kan berakhir 5 September setelah itu ya dikampung santai dulu di Desa Sembiran, kel numbeg malu (mau mencangkul dulu),” jelas, Koster

Untuk PJ Gubernur Bali nantinya Koster mengatakan agar menjalankan apa yang sudah digariskan.

Terlebih nantinya pada Tahun 2024 pada APBD akan di proses Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam waktu dekat.

Sehingga Koster berharap apa yang diagendakan di Tahun 2024 itu saja yang harus dilaksanakan oleh PJ Gubernur Bali

Koster mengatakan menyerahkan sepenuhnya dengan Partai yang menaunginya yakni PDI Perjuangan.

Ia juga meminta doa restu untuk bisa menduduki kursi Gubernur lagi pada periode kedua. 

“Ya kan nanti tergantung penugasan partai. Mohon doa restu untuk periode yang kedua,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved