Sponsored Content
Gelar Rapat Paripurna ke-33, DPRD Provinsi Bali Sahkan Lima Raperda Menjadi Perda
Dalam rapat tersebut beragenda laporan Dewan terhadap lima Raperda Provinsi Bali dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Mei Yuniken
TRIBUN-BALI.COM – Dalam rapat tersebut beragenda laporan Dewan terhadap lima Raperda Provinsi Bali dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Bali.
Kelima Raperda tersebut terdiri dari:
Pertama, Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Kedua, Raperda Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat.
Ketiga, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Selanjutnya, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Dan yang terakhir, Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, dan dihadiri oleh anggota.
Sedangkan Gubernur Bali, Wayan Koster turut hadir bersama pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Penyampaian Laporan Akhir Pembahasan, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Baca juga: Ini Kelima Raperda yang Disahkan DPRD Provinsi Bali Jadi Perda, Termasuk Raperda Pungutan Wisman
“Pungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan bagi wisatawan asing,” paparnya.
Selanjutnya, terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dibacakan oleh Gede Kusuma Putra.
Sedangkan I Nyoman Budiutama, menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan, mengenai Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebagaimana jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal.
“Antara lain sependapat untuk mengarahkan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan, agar tepat guna dan tepat sasaran melalui koordinasi dengan Bupati/ Walikota. Dan, sependapat, untuk segera menyiapkan sarana dan prasarana termasuk peraturan pelaksanaannya,” pungkas Budiutama, dan selanjutnya, kelima Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
(*)
Gubernur Bali
Wayan Koster
Ketua DPRD Bali
Nyoman Budiutama
Nyoman Adi Wiryatama
Raperda Provinsi Bali
Perda Bali
Pertamina Goes to Campus Gelar Open Call Pertamuda 2025, Hadiah Utama Hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pansus DPRD Badung Finalisasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Targetkan Rampung Awal Agustus |
![]() |
---|
Wawali Apresiasi Gelaran Pica Fest, Dorong Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif di Denpasar Bali |
![]() |
---|
Pesan Rektor UKSW saat Wisuda 602 Mahasiswa, Jangan Kecewakan Orang Tua dan Tetap Melaju |
![]() |
---|
SCoMOA Tahun 2025 di Unud, Ajang Sharing Hasil Riset Optik Antara Peneliti dan Mahasiswa |
![]() |
---|