Sponsored Content

Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

|
Penulis: Content Writer | Editor: Mei Yuniken
TribunBali/Ngurah Ambara
Penyerahan Dokumen Undang-undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI kepada Gubernur Bali, I Wayan Koster (Minggu, 23 Juli 2023) 

“Saya mengajak Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Bali untuk membahas RUU Provinsi Bali, diantaranya yaitu: anggota Fraksi Golkar (AA Bagus Adhi Mahendra Putra) dan anggota Fraksi PDI Perjuangan (IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, dan I Ketut Kariyasa Adnyana). 

Kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno Komisi II DPR RI untuk Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Tentang Provinsi Bali, Rabu (29/3) dan dalam Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 dilaksanakan Pengambilan Keputusan RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4).

UU Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah, monumental berkat kerja keras Kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh Pimpinan Majelis Umat Beragama di Provinsi Bali, Akademisi, Rektor, dan Seniman dan Budayawan. 

UU Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak.

Selanjutnya dalam UU Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan khususnya di Pasal 8, yang Pertama, diberikan sumber pendanaan bahwa Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat, dan Subak yang harus diatur dalam Perda;

Kedua, Pemprov Bali diberikan kewenangan untuk :

1) Menyusun Perda untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing;

2) Menyusun Perda untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali; dan

3) Menyusun Perda untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Sebagai pelaksanaan UU Provinsi Bali, tidak ada satupun amanat di dalamnya yang harus diatur dalam Perda, namun secara langsung harus diatur dalam Perda.

Jadi sesuai amanat UU Provinsi Bali, Kami telah menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Provinsi Bali tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda Provinsi Bali tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketiga Raperda ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri RI dengan tujuan ketiga Raperda ini akan menjadi sumber keuangan bagi Pemprov Bali.

Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan Pemprov Bali kedepan akan memiliki sumber pendanaan yang lebih memadai untuk melakukan percepatan pembangunan yang berkaitan dengan penguatan adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal sebagai basis pembangunan Bali serta pembangunan infrastruktur.”

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI, namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

“Kini UU Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved