Sponsored Content
Gubernur Koster Terima Dokumen Undang-Undang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI
Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI
Penulis: Content Writer | Editor: Mei Yuniken
TRIBUN-BALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen Undang-undang No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Minggu 23 Juli 2023 bertepatan Redite Kliwon Sungsang, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Penyerahan dokumen UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Anggota DPR RI Dapil Bali yaitu I Made Urip, IGN Kesuma Kelakan, I Nyoman Parta, I Wayan Sudirta, AA Bagus Adhi Mahendra Putra dan Gde Sumarjaya Linggih, serta disaksikan Anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika bersama Anak Agung Gde Agung, Pimpinan dan Anggota DPRD Bali, Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, hingga Majelis Desa Adat Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Bali.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, “Kami mewakili Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Bali dan masyarakat Bali mengucapkan terimakasih yang tulus kepada Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung atas diserahkannya dokumen UU No 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.”
Keluarnya UU Provinsi Bali berawal dari gagasan Wayan Koster ketika menjadi Gubernur Bali.
“Saat itu, Saya harus membuat Perda dan Pergub Bali yang harus berpedoman pada dasar pembentukan UU untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, karena UU No 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).”

Untuk itulah, Gubernur Koster mengawali perjuangan UU Provinsi Bali diantaranya dengan menyerahkan RUU Provinsi Bali kepada:
1) Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada 26 November 2019;
2) Ketua DPD RI dan Pimpinan Komite I DPD RI, pada 26 November 2019;
3) Menteri Dalam Negeri RI, pada Kamis 5 Desember 2019;
4) Menteri Hukum dan HAM RI, pada Kamis 5 Desember 2019;
5) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Jumat 7 Februari 2020.
Usai Pandemi Covid-19, Gubernur Koster melakukan pembahasan UU Provinsi Bali, pada :
1) Kunjungan Kerja Panja RUU Tentang Provinsi Bali dari Komisi II DPR RI, pada Minggu 19 Maret 2023;
2) Rapat Koordinasi bersama Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, pada Minggu 26 Maret 2023;
3) Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Senin 27 Maret 2023.
Baca juga: Gubernur Koster Terima Dokumen UU No.15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali dari DPR
Pandangan Yuridis-Sosial terhadap Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2025, DPRD Minta Bupati Klungkung Segera Reformasi Birokrasi |
![]() |
---|
DPRD Badung Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Capai Rp 5 Miliar Lebih, DPRD Badung Belum Setujui Penghapusan Restribusi IMB |
![]() |
---|
Rayakan Hari Kemerdekaan Dengan Meracik Parfum! di Dream of Aventus Hotel Kuta |
![]() |
---|